Jumat, 14 November 2008

Asosiasi Asuransi Gugat PP Perasuransian ke Mahkamah Agung

Asosiasi Asuransi Gugat PP Perasuransian ke Mahkamah Agung
[13/11/08]

Peraturan Pemerintah Perasuransian disinyalir dapat mematikan industri asuransi di Tanah Air. Kewajiban menambah modal dianggap tidak tepat dalam kondisi krisis seperti sekarang.
Protes dari sejumlah pengusaha asuransi terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (PP Perasuransian), berujung ke Mahkamah Agung.
Para pengusaha asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mendaftarkan permohonan uji materi terhadap PP tersebut ke Mahkamah Agung, Kamis (13/11). “Hari ini kami resmi mendaftarkannya,” kata kuasa hukum AAUI, Ricardo Simanjuntak kepada hukumonline.
Pengusaha asuransi memang sudah lama gerah atas beleid tersebut. Soalnya, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih, Pemerintah malah memaksa pengusaha asuransi untuk menaikkan modal. Kenaikan modal itulah yang diatur dalam beleid yang mulai diberlakukan pada 19 Mei 2008 ini.
“Peraturan Pemerintah itu memberatkan perusahaan asuransi. Kami sudah memohon kepada Presiden, Wapres, Bapepam-LK, dan Menkeu untuk tidak diberlakukan atau pun minta kelonggaran dalam permodalan. Tapi tidak ada respon. Jadi, untuk mempertahankan eksistensi kami mengajukan judicial review ke MA,” ujar Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak.
Dari dokumen permohonan yang didapat hukumonline, ada tiga pasal yang diminta pembatalannya, yakni Pasal 6A ayat (1), Pasal 6B ayat (1) dan (2), dan Pasal 7 ayat (1). Pasal 6A ayat (1) berbunyi: “Perusahaan Perasuransian harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)”.
Pasal 6 ayat (1) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut:
a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;
b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
Ayat (2) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;
b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi.
Berdasarkan pasal 6B ayat (1), Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: (a) paling sedikit sebesar Rp40 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2008; (b) paling sedikit sebesar Rp70 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2009; (c) paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Lalu, ayat (2) menegaskan bahwa Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: (a) paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2008; (b) paling sedikit sebesar Rp150 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2009; (c) paling sedikit sebesar Rp200 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Sesuai rumusan Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau 20% dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan.
Ricardo menilai, klausul di dalam Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 6B ayat (1) dan (2), bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, khsusunya pasal 11 ayat (1) beserta penjelasannya. Pasal itu menyebutkan, kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi terdiri dari: batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis, dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan.
Menurut Ricardo, pemerintah keliru memahami pengertian kesehatan atau solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi dalam PP No. 39/2008. Pemerintah, kata dia, hanya memahami tatacara penentuan kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan besarnya modal. Dengan kata lain, pemerintah beranggapan, semakin besar modal perusahaan asuransi dan reasuransi, maka semakin sehat perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut. “Jelas pemahaman tersebut tidak berdasar,” ujar Ricardo.
Apalagi, kata dia, di dalam UU No. 2/1992, ukuran kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi ditetapkan pemerintah melalui mekanisme Risk Based Capital (RBC). RBC merupakan suatu mekanisme perhitungan kesehatan perusahaan asuransi yang tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor.
Pendapat Ricado diamini Kornelius. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan modal antar perusahaan asuransi. “Kesehatan perusahaan asuransi itu tidak dilihat semata-mata dari jumlah modalnya,” ujar Kornelius.
Potensi Rush
Klausula Pasal 7 ayat (1), kata Ricardo, menunjukan ego kekuasaan pemerintah terhadap sektor asuransi. Pasal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 15 sampai Pasal 20 UU No. 2/1992, yang mengatur tentang fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah.
“Jika pemerintah benar-benar melakukan langkah pengawasan yang benar, jujur, adil dan berkepastian hukum, maka tidak ada dasar untuk harus meletakan bagian modal sebesar itu. Karena penjaminan tersebut dapat dilakukan melalui cara lain,” ujar Ricardo.
Ricardo mengatakan, tidak tepat bagi pemerintah untuk menaikan modal perusahaan asuransi ketika situasi pasar sedang jatuh. Harusnya, Pemerintah memberikan support dan kemudahan-kemudahan, bukan malah menekan. “Itu namanya kesewenang-wenangan dan akan mengguncang industri asuransi yang sedang berusaha untuk tetap tegas dalam masa krisis ini,” kata dia.
“Pemaksaan PP No. 39/2008 akan mendorong terjadinya penutupan asuransi yang akan menimbulkan kegoncangan di kalangan pemegang polis dan berpotensi menimbulkan rush (penarikan dana) pengembalian polis,” tegas Ricardo.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengaku belum mengetahui pendaftaran uji materi tersebut. Isa sendiri enggan mengomentarinya lantaran belum membaca berkas permohonan. “Saya baru tahu nih Mas. Nanti kalau sudah terima berkas saya mau komentar,” singkat Isa yang sudah memprediksi adanya permohonan uji materiil tersebut.
(Sut)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20486&cl=Berita

Rabu, 12 November 2008

Terbelit Uang Pesangon Mantan Karyawan

Terbelit Uang Pesangon Mantan Karyawan
[12/11/08]

Jumlah pesangon yang belum dibayar kepada Fuad Rahman, mantan karyawan Indosiar, menurut majelis hakim hanya sekitar Rp4 juta. Pertimbangan majelis dinilai bertentangan.

Selasa siang (11/11) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. “Siapa kamu? Udah nggak usah! Nggak usah!” teriak seorang lelaki berseragam Indosiar dengan mata terbuka lebar kepada hukumonline. Ia juga langsung mewanti-wanti kepada dua orang pengacara yang menjadi kuasa hukum Indosiar untuk tidak berbicara kepada hukumonline.

Beberapa menit sebelumnya, dua orang kuasa hukum Indosiar saling berhadapan dengan tiga awak Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) di ruang sidang. Saat itu, majelis hakim sedang membacakan putusan atas gugatan Fuad Ahmad Rahman melawan PT Indosiar Karya Media Tbk.

Fuad Rahman adalah mantan karyawan Indosiar dengan jabatan terakhir di bagian Graphic Design and Promotion. Ia tidak bekerja lagi sejak November 2007 karena memasuki usia pensiun. Fuad telah mengabdi lebih dari 13 tahun di stasiun televisi berlogo ikan terbang itu.

Awalnya memang tidak ada masalah. Namun Fuad tertegun saat menerima kompensasi pesangon. Seharusnya ia beroleh sekitar Rp149,2 juta. Setelah dikurangi dengan pinjamannya ke kantor sekitar Rp7,3 juta, hak Fuad masih harus dipotong lagi sebesar Rp45,2 juta. Uang sebesar itu adalah sebagai potongan dana pensiun. Jadi, saat itu Fuad hanya membawa pulang uang sebanyak Rp96,5 juta.

Nah, potongan dana pensiun ini yang menjadi masalah. LBH Pers, selaku kuasa hukum Fuad, menilai potongan itu telah melanggar hukum. Dengan bertameng pada UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, LBH Pers berpendirian dana pensiun adalah hak penuh karyawan dan tidak boleh dipotong. Di dalam gugatannya, Fuad kemudian menuntut Indosiar mengembalikan potongan dana pensiun.

Selain itu, LBH Pers juga menilai Indosiar tidak menerapkan UU Ketenagakerjaan dengan baik dalam menghitung komponen kompensasi PHK. Contohnya mengenai tunjangan pengobatan dan perumahan. LBH Pers berpendirian, kedua tunjangan itu dihitung berdasarkan persentase atas jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya Indosiar hanya menghitung tunjangan dari uang pesangon saja.

Pertimbangan yang aneh

Setelah hampir tiga bulan disidangkan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto, beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C. Manalu mengabulkan sebagian gugatan Fuad.

Mengenai penghitungan tunjangan pengobatan dan perumahan misalnya. Hakim sepakat dengan pendapat LBH Pers. Dua tunjangan itu harus dihitung persentasenya dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Alhasil, jumlah pesangon berdasarkan hitungan hakim sedikit lebih besar dari penghitungan Indosiar. Total kompenasi PHK yang berhak diterima Fuad, menurut hakim senilai Rp153juta.

Sialnya, tuntutan Fuad mengenai pengembalian potongan dana pensiun tidak dikabulkan hakim. Menyitir Pasal 167 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, menurut hakim tidak mungkin ada dua kali pembayaran kompensasi kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya karena pensiun. “Pilihannya hanya pembayaran pesangon atau pensiun saja,” kata hakim Sri Razziaty membacakan pertimbangan hukumnya.

Lebih jauh hakim menguraikan Pasal 167 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang merumuskan, jika jumlah dana pensiun kurang dari hitung-hitungan jumlah pesangon, maka pengusaha harus membayarkan kekurangannya.

Dalam perkara ini, masih menurut hakim, ternyata dana pensiun Fuad masih dibawah kompensasi PHK. “Sehingga selisihnya harus dibayar oleh pengusaha (Indosiar, red),” kata hakim. Berdasarkan hitungan hakim, Fuad masih berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp4 juta.

Anehnya, meski menyatakan kompensasi PHK Fuad masih kurang dari yang berhak diterimanya, hakim malah mendukung pemotongan dana pensiun oleh Indosiar. “Pemotongan dana pensiun sudah sesuai dengan undang-undang.”

Ditemui usai persidangan, M. Halim, kuasa hukum Fuad kecewa dengan putusan hakim. “Hakim gagal menerapkan undang-undang dengan baik. Jelas disebutkan bahwa dana pensiun adalah hak penuh karyawan, kok bisa-bisanya dipotong?”

Sholeh Ali, kuasa hukum Fuad yang lain, malah bingung dengan pertimbangan hakim. Di satu sisi, kata Ali, hakim mengakui bahwa dana pensiun yang diterima Fuad lebih kecil. Tapi di sisi lain, hakim malah melegalkan tindakan pemotongan dana pensiun.

Lebih jauh Ali memberikan gambaran. Hakim mengakui bahwa pesangon yang berhak diterima Fuad sebesar Rp153 juta. Faktanya, Fuad baru menerima uang sebanyak Rp96,5 juta. Kalau dana pensiun tidak dipotong, memang kekurangannya cuma Rp4 juta. Tapi, jika dana pensiun dipotong, maka Indosiar harus membayar kekurangan pesangon sejumlah Rp4 juta ditambah dengan dana pensiun sebesar Rp45 juta.

(IHW)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20471&cl=Berita

Selasa, 11 November 2008

MK Mulai “Kebanjiran” Sengketa Hasil Pilkada

MK Mulai “Kebanjiran” Sengketa Hasil Pilkada
[11/11/08]

Mahkamah Konstitusi menggelar empat sidang sengketa hasil pilkada dalam sehari. Selain itu, masih ada sembilan perkara baru yang sudah masuk dan siap untuk diregister.


Pegawai bagian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat sangat sibuk. Mereka terlihat hilir mudik memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang. Maklum saja, bila biasanya MK hanya menggelar sekali atau dua kali sidang dalam sehari, kali ini ada empat perkara yang disidangkan. Keempat perkara itu memiliki tajuk yang sama, yakni sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah atau disingkat sengketa hasil pilkada.



Empat perkara sengketa hasil pilkada yang disidangkan hari Senin (10/11), adalah pilkada Kabupaten Donggala, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan Peraturan MK yang mengatur hukum acara sengketa hasil pilkada, perkara-perkara tersebut harus sudah diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 14 hari kerja.



Selain empat perkara tersebut, masih ada sembilan perkara baru yang siap untuk diregistrasi. Hal ini diungkapkan Khairuddin, pegawai bagian penerimaan berkas perkara. Perkara-perkara itu diantaranya, pilkada Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak. Jumlah perkara kemungkinan juga akan bertambah. Berdasarkan pantauan hukumonline, beberapa orang masih berdatangan untuk mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada.



“Banjirnya” perkara di MK ini tak lepas dari pengalihan penyelesaian sengketa hasil pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK. Pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 236 huruf c UU No. 12 Tahun 2008 tentang revisi UU Pemda. MA pun secara resmi telah mengalihkan kewenganan tersebut ke MK, akhir bulan lalu.



Khairuddin mengatakan kebanyakan pemohon masih bingung dalam membuat permohonan. “Perkara yang bisa diadili MK hanya seputar perbedaan atau selisih suara, bukan pelanggaran pilkada,” tegasnya.



Soal waktu pendaftaran, Khairuddin juga punya cerita unik. Jumat pekan lalu (7/11), ia terpaksa lembur. Pasalnya, ada pemohon dari Papua yang sedang dalam perjalanan ke Jakarta khusus untuk mendaftarkan perkara ke MK. “Mereka minta ditunggu. Kasihan juga sih,” tuturnya. Ia mengaku berada di kantor sampai jam sepuluh malam untuk membereskan berkas pendaftaran tersebut.



Keberadaan MK yang hanya ada di Jakarta memang sempat menjadi kekhawatiran tersendiri ketika MA mengalihkan sengketa hasil pilkada. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, MK sebenarnya telah membuka fasilitas pendaftaran perkara secara online melalui internet. Hanya, cara seperti ini belum terlalu populer untuk orang daerah. “Cuma satu perkara yang didaftar secara online,” kata Khairuddin.



Biasa molor

Cerita unik juga terjadi di ruang sidang. Perkara pertama, pilkada Kabupaten Donggala terpaksa ditunda. Pasalnya, pemohon datang terlambat sekitar 45 menit dari jadwal resmi. Usut punya usut, ternyata si pemohon mengaku biasa terlambat ketika bersidang di Pengadilan Negeri. ‘Kelaziman’ seperti ini yang tak ditolelir oleh para hakim konstitusi.



Kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Ogan Komering Ilir Sulyaden memuji kedisiplinan MK ini. “Kalau di PN, jadwal jam sepuluh, bisa sidang jam tiga,” ungkap pria yang baru pertama kali beracara di MK ini. Ia juga mengatakan tertibnya administrasi di MK perlu diacungi jempol.



Namun, terkait pengalihan penyelesaian sengketa hasil pilkada ini, Sulyaden sempat kecele. Awalnya dia mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tinggi. Dia baru tahu setelah membaca berita di media massa kalau sengketa hasil pilkada sudah beralih ke MK. Untung saja Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan segera mengirim surat ke Ketua MK untuk meneruskan permohonan itu.



Lain lagi kuasa hukum pemohon pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, Suhardi La Maira. Kebiasaannya beracara dalam kasus perdata masih terbawa-bawa ke MK. Dalam petitumnya, ia mencantumkan mengenai biaya perkara. “Membebankan biaya perkara kepada termohon,” sebutnya.



Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang memimpin persidangan langsung mengklarifikasi. Ia mengatakan bersidang di MK tak ada pungutan biaya perkara baik untuk pemohon maupun termohon. “Disini tak ada biaya, yang penting keadilan,” ujarnya.


Selain itu, Akil juga melihat permohonan yang masih terlihat ruwet. Ia meminta agar pemohon membedakan permohonan dengan gugatan perdata. “Permohonan harus disusun secara sederhana,” tegasnya.

(Ali)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20462&cl=Berita

Senin, 10 November 2008

Pengadilan Tinggi Perkuat Kemenangan Konsumen, Delay Pesawat

Pengadilan Tinggi Perkuat Kemenangan Konsumen
Delay Pesawat:
[7/11/08]

Klausula baku pengalihan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat delay atau keterlambatan pengangkutan batal demi hukum.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum PT Lion Mentari Airlines membayar ganti rugi Rp718.500 kepada David M.L. Tobing. Situs Pengadilan Tinggi mencantumkan status perkara ini yang sudah diputus oleh majelis hakim pada 22 September lalu. Soeparno, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta langsung memimpin perkara ini.



Meskipun belum inkracht, putusan ini menambah daftar ‘keberhasilan’ David memperjuangkan hak-hak konsumen lewat meja hijau. Sebelumnya, sebagai advokat, ia memenangkan gugatan kliennya atas perkara kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Sebagai pribadi, ia tercatat pernah memenangkan gugatan atas pembukaan informasi susu yang terinfeksi bakteri. Ia juga menang melawan Pemda DKI Jakarta dalam kasus kenaikan tarif parkir.



Zaki, pengacara yang ikut menjadi kuasa Lion Air di tingkat pertama enggan memberikan tanggapan atas putusan. “Mohon maaf, saya sudah bukan kuasa hukum Lion,” katanya lewat pesan singkat.



Sebaliknya dengan penggugat. Ketika dihubungi, David mengaku sudah mendengar adanya putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Putusan itu bukan saja menggembirakan bagi dirinya, tetapi juga bagi banyak penumpang pesawat yang dirugikan oleh pelayanan buruk maskapai penerbangan. “Ini menjadi preseden yang baik bagi konsumen penerbangan,” ujarnya.



Dalam salinan putusan yang diperoleh hukumonline, diketahui bahwa majelis hakim banding mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama dan menjadi dasar pertimbangan. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 309/Pdt.G/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Januari 2008 yang dimohon banding tersebut,” demikian salah satu amar dari majelis banding.



Dalam pertimbangannya, majelis mengakui bahwa tergugat Lion Air sudah mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang. Permohonan banding diajukan pada 6 Februari 2008. Panitera PN Jakarta Pusat juga sudah memberitahukan adanya permohonan banding itu kepada penggugat pada 2 Mei 2008. Namun, hingga perkara ini diputus ternyata tergugat tidak mengajukan memori banding.



Lantaran tergugat tidak mengajukan memori banding, majelis hakim merasa kesulitan mengetahui dalil permohonan banding. “Majelis tingkat banding tidak bisa mengetahui alasan hukum apa yang menjadi dasar pembanding semula tergugat menyatakan banding atas putusan perkara aquo dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama manakah yang dianggap keliru”. Majelis akhirnya mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama.



Suara konsumen tentang pelayanan maskapai penerbangan, baik sekedar keluhan di surat pembaca dan komplain langsung ke petugas di bandara maupun gugatan ke meja hijau mendorong Departemen Perhubungan bersikap. Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Pasal 36 beleid ini menegaskan keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang. Bentuk kompensasi tersebut disesuaikan. Keterlambatan lebih dari 30 menit sampai 90 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Dari 90 menit hingga 180 menit, yang diberikan adalah minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya. Kalau lebih dari 180 menit, selain kompensasi tadi, maskapai penerbangan juga wajib menyediakan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada pada penerbangan hari berikutnya.



Keputusan Menteri Perhubungan ini merupakan salah satu upaya mendorong perusahaan penerbangan untuk memperhatikan pelayanan konsumen penerbangan. Dalam praktik, selain soal keterlambatan atau penundaan keberangkatan, keselamatan penumpang juga masih sering dipertanyakan.



Malah, insiden demi insiden penerbangan yang terjadi belakangan membuat Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan melakukan pemeriksaan hingga ke perusahaan perawatan pesawat terbang. Tetapi pernahkah Ditjen Perhubungan Udara memeriksa pelayanan maskapai penerbangan kepada konsumen baik pada saat keberangkatan atau kedatangan? Bagaimana Ditjen menangani keluhan-keluhan konsumen yang disampaikan langsung atau melalui surat pembaca? Bila keluhan konsumen tak tertangani dengan baik, bisa-bisa berujung ke pengadilan. Itu pula yang akhirnya ditempuh David M. L Tobing.

(Mys/M-4)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=20454&cl=Berita

Kamis, 06 November 2008

HUKUM KEPAILITAN


 
Kamis 8 Mei 2008
Refressing Discus PAHAM Jakarta
HUKUM KEPAILITAN
Oleh : HERI, SH

1. Pengertian Hukum Kepailitan 
Hukum => secara positif diartikan sebagai kaidah, aturan, undang-undang. 
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini (pasal 1 ayat (1) UUK No. 37 Tahun 2004)
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan (psl 1 ayat 3)
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan (psl 1 ayat 2).

2. Sejarah pengaturan Kepailitan 
Failliessement-verordening, Staatblad 1905:217 junto Staatsblad 1906 :348
Perpu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUU ttg Kepailitan => UU No. 4 Tahun 1998. 
UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (mencabut).
3. Syarat-syarat Pailit (pasal 2 ayat (1)):
1. Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Unsur-unsur :
- Ada utang
- Utang tsb telah jatuh tempo
- Ada kreditur lain
Pengertian Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu (penjelasan psl 1):
- Karena telah diperjanjikan
- Percepatan waktu penagihannya sebagaimana telah diperjanjikan 
- Pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang.
- Karena putusan pengadilan, Arbitrase.

4. Pemohon Pailit 
- Debitor sendiri (psl 2 ayat 1)
- Kreditor (psl 2 ayat 1)
- Kejaksaan untuk kepentingan umum (psl 2 ayat 2)
- Bank Indonesia, jika debitornya Bank (psl 2 ayat 3)
- Badan Pengawas Pasar Modal, jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring&penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian (psl 2 ayat 4)
- Menteri Keuangan, jika debitor perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,, dana pensiun, atau BUMN bergerak untuk kepentingan umum (psl 2 ayat 5).



5. Tangkisan Permohonan Pailit :
- tidak ada utang
- utang belum jatuh tempo
- tidak ada kreditur lain
- Mengajukan PKPU
- Karena pihak yang satu tidak melaksanakan kewajiban, maka pihak lain mempunyai hak menghentikan kewajiban yangbelum dilaksanakan (Exceptio non adimplenti contractus).

6. Akibat Kepailitan
- Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur ( psl 21 jo 1331 KUHpdt)
Kecuali tidak berlaku terhadap (psl 22):
a) benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yang terdapat di tempat itu.
b) Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu,atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
c) Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut UU.
- Pailit meliputi istri atau suami, anak yang menikah dalam persatuan harta
- Kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit, sejak tanggal putusan pailit dibacakan (dihitung sejak pukul 00.00)
- Semua perikatan debitor yang terbit sesedah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tsb menguntungkan harta pailit.

7. Proses pengajuan Permohonan Kepailitan
1 Permohonan diajukan ke KPN (psl 6 ayat 1)
2 Panitera daftar permohonan dan buat tanda terima (psl 6 ayat 2)
3 Panitera sampaikan ke KPN setelah 2 hr setelah tanggal pendaftaran (psl 6 ayat 4)
4 Dalam 3 hari setelah pendaftaran, Pengadilan mempelajari : permohonan, tentukan hari sidang (psl 6 ayat 5)
5 Panggilan sidang 7 hari sebelum sidang pertama (psl. 8 ayat 2)
6 Sidang Pemeriksaan paling lambat 20 sejak didaftarkannya permohonan (psl. 6 ayat 6) => dengan cukup alasan sampai 25 hari (psl 6 ayat 7)
7 Sebelum putusan diucapkan, atas permintaan pemohon (bukan debitor), Pengadilan dapat :
- sita jaminan sebagian atau seluruh aset perusahaan;
- Tunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor, pembayaran kpd kreditor &pengurusan kekayaan debitor (psl 10 ayat 1)
8 Putusan atas permohonan diucapkan 60 hr sejak didaftarkan (psl 8 ayat 5)
9 Kasasi 8 hari sejak putusan diucapkan.

8. Berakhirnya Kepailitan
- Pembatalan oleh Putusan Kasasi atau PK
- Likuidasi
- Penutupan/pencabutan
Hanya terdapat sedikit atau sama sekali tidak ada aset.
- Perdamaian (PKPU).


Polemik Seleksi Anggota KPU Depok, Bawaslu & KPU siap investigasi


Berita Utama
Bawaslu & KPU siap investigasi

06-Okt-2008 08:30:21
DEPOK, MONDE: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Pusat akan mengklarifikasi dan menurunkan tim investigasi ke Depok, terkait polemik seleksi anggota KPUD Depok yang dinilai sarat manipulasi atau kecurangan.
Diakomodasinya Udi bin Muslih dan Yoyo Effendi sebagai anggota KPUD Kota Depok dinilai sebagai pertanda proses demokratisasi mati suri. Dengan telah ditetapkan dan dilantiknya anggota KPUD Depok periode 2008-2013, para peserta seleksi proses rekrutmen KPUD Depok yang mengikuti kegiatan hingga tahap fit and proper test di Bandung pada 18 September 2008 menyatakan menolak keputusan tersebut.

Mereka adalah Wahyudin Lihawa, M Natsir, Rd. Salamun Adiningrat, Anang Rosadi, Wahidah R Bulan serta Nasrullah Nasution, SH selaku kuasa hukum. 

Guna menindaklanjuti sikap tersebut, maka pada 26 September 2008 mereka telah mengirimkan berkas laporan dan beraudiensi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Saat dihubungi Monde, kemarin, Wahidah R Bulan menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut, lantaran prihatin terhadap proses seleksi anggota KPU Depok yang telah merusak proses demokrasi di Depok.

“KPU Pusat dan Bawaslu sangat respons terhadap laporan kami. Mereka berjanji akan melakukan verifikasi dan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Depok,” ungkap Wahidah.

Dia menjelaskan penolakan terhadap dua peserta yang dilantik itu bukan atas dasar tidak lolos seleksi, tetapi ingin mendudukan persoalan secera proporsional. Pasalnya, dalam prosesnya sudah terjadi manipulasi, penyogokan hingga kebocoran soal yang harus diketahui oleh masyarakat Depok. 

Jalur hukum

Wahidah mengakui untuk menganulir keanggotaan Udi dan Yoyo dari struktur KPU Depok periode 2008-2013 yang telah dilantik itu tidak mudah. Oleh sebab itu, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum Nasrullah Nasution untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini melalui PTUN. “Kami akan mem-PTUN-kannya,” tandas Wahidah.

Lebih lanjut dia menilai jika memang dari awal kedua orang itu merupakan titipan yang harus diakomodasi, maka tidak perlu ada seleksi sedemikian rupa. Sebab, kata dia, proses seperti ini sangat merugikan peserta lainnya. 

Wahyudin Lihawa menambahkan KPU Pusat dan Bawaslu siap menindak-lanjuti laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Bawaslu menjanjikan akan menganalisis laporan paling lambat dalam lima hari kerja dan akan segera mengirimkan team untuk melakukan investigasi ke Depok.

“Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, keputusan KPU Provinsi Jabar dapat diperbaiki, demikian menurut Ibu Endang Sulastri, anggota KPU Pusat yang menerima kami sebagai pelapor,” paparnya.

Mengingat dalam proses seleksi terdapat indikasi terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang peserta dan dua orang tim seleksi, maka pihaknya akan membawa perkara ini melalui jalur hukum. “Untuk itu kami telah menunjuk kuasa hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) JAKARTA yang selanjutnya akan mendampingi kami,” tandas Wahyudin.

Menurutnya, kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi tidak hanya merugikan secara materil dan nonmateril, tapi yang lebih luas lagi merugikan kepentingan masyarakat Depok pada umumnya bahkan dapat mengancam terhentinya proses demokratisasi di Depok.

Wahyudin menegaskan diakomodasi tindakan pemaksaan kehendak oleh sementara orang yang sekarang telah dilantik menjadi KPUD Depok secara tidak langsung telah mencederai proses demokratisasi di Depok, karena lembaga yang sedianya berada pada garda terdepan dalam mengawal demokrasi justru dibentuk dengan mengakomodasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis.

Meminta semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta real yang ada di lapangan yang mengindikasikan terjadinya perbagai pelanggaran dan pencideraan proses demokrasi. “Kami mengajak masyarakat Depok untuk menolak keberadaan dua orang anggota KPUD Depok yang telah melakukan cara-cara inkonstitusional demi untuk memuluskan jalan menjadi anggota KPUD Depok, dan mengawasi kinerja keduanya secara seksama,” tegasnya.(dmr/ina)
online berita: Bawaslu & KPU siap investigasi
http://www.monitordepok.com/news/berita-utama/25592.html

Jumat, 31 Oktober 2008

"ADILKAH"



Delapan Belas Bulan Penjara untuk Duo Pelaku Insiden Monas
[30/10/08]

Tak puas dengan putusan hakim, massa pendukung terdakwa mengamuk di luar pengadilan. Polisi kerahkan 500 personil Dalmas. Terdakwa ajukan banding. 






Putusan Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Palu majelis yang menghukum Rizieq dan Munarman diketuk dalam sidang berbeda pada hari yang sama di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Majelis menjatuhkan masing-masing hukuman 18 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun.

 

Majelis hakim memutus Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana seperti yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sementara, Munarman sebagai “pelaku langsung” terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menurut majelis ada hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Rizieq Shihab pernah dipidana, Munarman adalah seorang sarjana hukum yang sepatutnya memberikan contoh, panutan dan tahu benar tindakannya melawan hukum. Keduanya juga dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Tidak terima vonis majelis, pihak Rizieq dan Munarman langsung mengajukan banding. 

 

Dimulai dari persidangan Rizieq. Panusunan menyebut pria yang biasa disapa Habib Rizieq itu terbukti menganjurkan dan membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum. Itu diperkuat dengan dakwah Rizieq di Masjid Al-Islami beberapa hari sebelum insiden monas terjadi. Dalam dakwah itu, Rizieq berseru agar memerangi Ahmadiyah. “Dan hal ini (pemberian dakwah-red) diakui oleh terdakwa sendiri,” kata Panusunan membacakan pertimbangan. 

 

Selain itu, Rizieq juga dianggap melakukan pembiaran. Walau ia tahu anak buahnya akan berunjuk rasa di tempat yang sama dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), ketua Front Pembela Islam ini malah tidak menghalangi atau membiarkan. Padahal, kata Panusunan, malam sebelum aksi unjuk rasa, Kabaintelkam Mabes Polri Saleh Saaf menelepon Rizieq untuk menginformasikan jika di hari yang sama AKKBB dan PDIP juga menggelar acara. Tindakan Rizieq ini dinilai Majelis memberi peluang atau kesempatan terjadinya insiden Monas. 

 

Secara hukum, Rizieq bertanggung jawab terhadap tindakan murid-muridnya. “Selaku ustad tentu terdakwa punya pengaruh. Dengan memberi arahan-arahan, terdakwa dapat mencegah atau menghindari murid-muridnya bertemu AKKBB,” lanjut Panusunan.  

 

Pertimbangan majelis ditepis Mohamad Assegaf. Pengacara Rizieq ini mengatakan dakwah kliennya menentang Ahmadiyah adalah sesuatu yang wajar karena Ahmadiyah sudah ditetapkan sebagai sesat dan harus dibubarkan. Siapapun berhak memberikan pendapat untuk memerangi dan membubarkan Ahmadiyah. Menurut Assegaf, selain kliennya, masih ada pihak lain yang menyuarakan hal sama, "tapi kenapa tidak ditindak?" katanya. Arie Yusuf Amir, pengacara Rizieq lainnya, juga melontarkan bantahan. Ia tak sepakat Rizieq melakukan pembiaran. "Kalau habib tahu sekalipun, itu bukan yang di Monas, tapi yang di Istana," ujarnya.

 

Rizieq sendiri mengritik putusan majelis yang mengabaikan keterangan beberapa saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa terintimidasi dan tidak didampingi pengacara saat dimintai keterangan oleh penyidik. Bukan hanya itu, majelis malah memasukan keterangan Hendri Sujono -polisi Polda Metro Jaya yang mengaku mengikuti ceramah Rizieq di Masjid Al Islami. Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, saksi Hendri tidak dihadirkan dan BAP-nya juga tidak dibacakan. Penuntut Umum Mustaming beralasan ketidakhadiran Hendri karena ada tugas-tugas yang tidak dapat ditinggalkan. “Ini mencerminkan hakim tidak konsisten,” tukas Rizieq.

 

Di lain pihak, Munarman yang bersidang setelah Rizieq dianggap majelis telah melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan bersama-sama di muka umum. Dalam pertimbangannya, majelis mengemukakan fakta persidangan dari keterangan korban pemukulan Yacobus E Juwono dan beberapa saksi lain seperti Nasir Ahmad dan Didi Ahmadi yang mengaku melihat Yacobus dipukul -kepala, pundaknya- dan didorong-dorong oleh Munarman. “Saksi Nasir Ahmad melihat terdakwa memukul Yacobus satu kali dalam jarak lima meter,” kata Panusunan. Fakta ini diperkuat oleh hasil visum Yacobus yang menyebutkan ia mengalami memar di kepalanya. Selain tindak kekerasan, Munarman juga terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil Daihatsu pengangkut sound system. Keikutsertaan Munarman dalam insiden Monas juga dikukuhkan rekaman DVD yang disita dari markas FPI. 

 

Barang bukti DVD ini masih dipermasalahkan pengacara Munarman. Nazori Doa Ahmad mengatakan DVD ini tidak terdaftar dalam barang bukti untuk perkara Munarman, melainkan Rizieq. “Dan ini yang akan kami kemukakan dalam (memori) banding. Hari ini juga kami akan banding,” tuturnya.  

 

Pengamanan Ketat

Usai putusan Rizieq, massa pendukungnya mengamuk di jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga berorasi menentang Ahmadiyah. Walau tidak terjadi bentrok, satuan pengendali massa sempat melempar gas air mata sebanyak dua kali. Berbeda saat Munarman usai divonis, reaksi massa pendukung cenderung lebih tenang, meski orasi-orasi menentang Ahmadiyah itu tetap ada.

 

Sepertinya, kemungkinan akan timbul respon seperti ini dari massa pendukung -Rizieq dan Munarman- sudah terbaca aparat. Dan untuk antisipasi, mulai dari pintu masuk bangunan pengadilan semua orang diperiksa dan harus melalui metal detector. Untuk pengamanan, diturunkan ratusan personil. Mobil rantis dan water canon juga disiapkan di tepi jalan. Kapolres Jakarta Pusat Ike Edwin mengatakan, “500 personil yang dikerahkan adalah gabungan antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat”.

 

(Nov)

RUU Pornografi Disahkan Dalam Suasana Kontroversial

RUU Pornografi Disahkan Dalam Suasana Kontroversial
[30/10/08]

Bukan hanya F-PDIP dan F-PDS yang melakukan walk out, dua anggota F-PG asal Bali juga melakukan hal yang sama. 




Perjalanan pembahasan RUU Pornografi yang selama ini sarat kontroversi dan perdebatan akhirnya berakhir. Hari ini (30/10), melalui Rapat Paripurna DPR, RUU yang sedianya bertitel RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini disahkan.

 

Sebagaimana proses pembahasannya, pengesahan RUU Pornografi juga berjalan tidak mulus. Interupsi dari sejumlah anggota DPR saling bersahutan, baik yang pro maupun yang kontra. Kubu terakhir yang paling ngotot menyuarakan aspirasinya. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (F-PDIP) Tjahjo Kumolo, misalnya, menegaskan sikap penolakan fraksinya. Menurut Tjahjo, RUU tersebut memuat dua pelanggaran yakni prosedural dan substansial.

 

“Kami menolak pengesahan RUU ini, dan melakukan walk out!” ujarnya lantang sambil meninggalkan ruangan sidang (walk out) dan diikuti beberapa rekannya sesama fraksi.

 

Pelanggaran prosedural yang dimaksud adalah tidak dijalankannya catatan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini sedianya dijalankan sebelum pengesahan RUU dilakukan. Artinya pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, khususnya sejumlah daerah yang resisten seperti Bali dan Sulawesi Utara. 

 

Menurut Tjahjo, F-PDIP menolak pengesahan karena didasari oleh beberapa alasan yang dianggap substansial. Pertama “penyelundupan” pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi. Spesifik, Tjahjo menyebut Pasal 1 dan Pasal 10 yang mencantumkan kata “pornoaksi, gerak tubuh, dan pertunjukkan di muka umum”. Ketentuan ini, lanjutnya, melanggar kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004. 

 

Pasal berikutnya yang dipersoalkan F-PDIP terkait dengan peran serta masyarakat, yakni Pasal 20 sampai Pasal 22. Dalam pasal ini terlihat bahwa RUU memberikan peran masyarakat yang terlalu besar dan luas. Tjahjo khawatir masyarakat tertentu yang cenderung anarkis dapat menyebabkan kekacauan.

 

Tidak hanya batang tubuh, bagian penjelasan juga tidak luput dari protes F-PDIP. Penjelasan Pasal 4 menyebutkan terminologi “persenggamaan yang menyimpang”. Ketentuan ini, menurut Tjahjo, bertentangan dengan aturan World Health Organization (WHO) tahun 1993. WHO menyatakan homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan. 

 

Penolakan serupa juga datang dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS). Ketua F-PDS Carlo Daniel Kadang mengatakan fraksinya menolak karena menangkap kesan RUU Pornografi disahkan terburu-buru. Padahal, seperti halnya F-PDIP, Carlo mencatat ada amanat Bamus yang belum dirampungkan yakni sosialisasi. “Dengan ini kami secara resmi menolak pengesahan RUU ini,” tegasnya.

 

Aksi walk out ternyata tidak hanya dilakukan oleh fraksi, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar juga melakukan hal serupa. Mereka, Ni Nyoman Tisnawati Karna dan Gede Sumarjaya, berpendapat RUU Pornografi belum pantas dijadikan UU. Sumarjaya bahkan mendapat kesan RUU dipaksakan untuk disahkan, karena seingatnya baru tadi malam (29/10) diagendakan akan dibicarakan.

 

Walaupun diwarnai walk out dan interupsi, RUU Pornografi akhirnya mulus disahkan berdasarkan persetujuan delapan fraksi lainnya.

 

Ancaman terhadap HAM

Tidak lama setelah pengesahan, dua lembaga yakni Komnas Perempuan dan Elsam langsung menerbitkan siaran pers. Komnas Perempuan menyatakan pengesahan RUU Pornografi terlalu dipaksakan. Baik DPR maupun pemerintah, dinilai Komnas Perempuan telah terjebak dalam politisasi moralitas dan agama.

 

“Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan RUU Pornografi siang ini oleh DPR di tengah kontroversi yang masih sangat besar di antara masyarakat tentang perlu atau tidaknya undang-undang ini,” demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan.

 

“Nasi sudah menjadi bubur”, tuntutan yang disuarakan Komnas Perempuan pun lebih diarahkan pada implikasi dari penerapan UU Pornografi. Komnas Perempuan meminta Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua MA untuk meningkatkan kesigapan aparatnya terhadap aksi-aksi masyarakat tertentu yang atas nama undang-undang berpotensi melakukan kekerasan.

 

Tuntutan juga dialamatkan ke Menteri Dalam Negeri. Komnas Perempuan meminta Mendagri mengawasi terbitnya peraturan-peraturan daerah imbas dari UU Pornografi. Peraturan dimaksud dikhawatirkan dapat melanggar hak-hak asasi kaum perempuan dan kalangan minoritas.

 

Sementara, Elsam tegas menyatakan pengesahan RUU Pornografi merupakan ancaman terhadap perlindungan HAM di Indonesia. Pengesahan ini, menurut Elsam, merupakan bukti bahwa DPR mengabaikan prinsip dasar penyusunan sebuah peraturan yakni efektivitas. Elsam menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, seperti Pasal 1 terkait definisi ponografi yang dianggap terlalu luas.

(CRF/Rzk)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20405&cl=Berita