Minggu, 03 Agustus 2008

Undangan Diskusi KEBIJAKAN PUBLIK

Jakarta, 03 Agustus 2008

No : ISTIMEWA

Hal : Undangan

Kepada Yth

Para Aktifis Penggiat Advokasi

Justice For The Poor

Di Tempat

Dengan Hormat;

Bersamaan dengan ini kami mengundang rekan-rekan sekalian dalam diskusi Kebijakan Publik Pusat Advokasi Hukum dan Ham (P A H A M) Jakarta, yang rencananya akan dilaksanakan pada :

Hari : Jumat, 08 Agustus 2008

Pukul : 13.00 s/d selesai

Tema : “RUU Pengadilan Tripikor dalam dilematika”

Pembicara : Bapak Ikhwan (KHN)

Tempat : Sekretariat PAHAM Jakarta

Jl. Potlot III No.19, Duren Tiga, Pancoran

Jakarta Selatan.

Demikianlah undangan ini kami sampaikan besar harapan kami rekan-rekan sekalian dapat hadir dan meluangkan waktunya untuk bersama-sama berdiskusi mencari solusi dalam penegakan hukum di bumi Indonesia.

Hortmat Kami

Div. Kebijakan Publik PAHAM Jakarta

Nb:

Untuk rekan-rekan yang berkenan hadir dapat sesegera mungkin untuk mengkonfirmasi kehadirannya melalaui tlp. 021-79197354 atau e-mail: paham_jakartaers@yahoo.com

Tangkal Politisi Busuk Dengan Rekrutmen Ketat

[1/8/08]

Saat ini dipandang sebagai momen yang tepat untuk mereview sistem rekrutmen politik karena bersamaan dengan pembenahan undang-undang di bidang politik.

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 sudah di depan mata. 34 partai politik (parpol) yang telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil ancang-ancang menyambut pesta demokrasi tersebut. Salah satu yang mulai dipersiapkan adalah individu-individu yang akan dijagokan sebagai calon legislatif (Caleg). Ajang rekrutmen caleg kali ini pastinya akan tidak semudah Pemilu sebelumnya. Pasalnya, masyarakat cenderung apatis terhadap politisi.

Sikap ini tidak terlepas dari ulah para politisi sendiri. Sejumlah politisi khususnya anggota dewan satu per satu berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagian anggota dewan lainnya diekspos media massa gara-gara perbuatan tak bermoral. Kondisi inilah yang kemudian mendorong terbentuknya Gerakan Nasional Tidak Pilih Politikus Busuk (Ganti Polbus). Digawangi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Ganti Polbus secara tegas menolak pencalonan kembali politisi yang terlibat skandal publik.

Agar politisi yang maju di Pemilu 2009 lebih berkualitas, Ganti Polbus menyerukan perbaikan pada segi rekrutmen politik. Melalui pernyataan persnya, Ganti Polbus menyatakan elit parpol seharusnya belajar dari kejadian buruk yang menimpa para politisi demi memperbaiki sistem rekrutmen. Tanpa perbaikan rekrutmen politik, menurut Ganti Polbus, lembaga wakil rakyat akan semakin tidak efektif, terpuruk dan menjadi sarang skandal kejahatan publik.

Menyambut Pemilu 2009, Ganti Polbus mendesak parpol segera mengevaluasi secara serius kader-kadernya yang saat ini berkiprah di parlemen. Sekarang dipandang sebagai momen yang tepat untuk mereview sistem rekrutmen politik karena bersamaan dengan pembenahan undang-undang di bidang politik. “Maka dari itu, parpol harus melaksanakan rekrutmen yang terbuka, bersih dan demokratis,” demikian bunyi seruan Ganti Polbus.

Spesifik, Ganti Polbus menetapkan sejumlah kriteria politisi yang sangat tidak layak untuk dipilih lagi. Kriteria tersebut antara lain boros, tamak, korup, pencemar lingkungan, pelaku pelanggar HAM, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, atau bahkan pengguna narkoba.

Dalam acara diskusi “Mendorong Sistem Rekrutmen Politik yang Transparan dan Demokratis” (31/7), Tomy Legowo mengatakan banyak faktor yang bisa menjadikan rekrutmen politik menjadi lebih baik. Di antaranya, melalui rekrutmen yang dijalankan secara demokratis sehingga kepercayaan rakyat terhadap rekrutmen tersebut menjadi bertambah. Dalam mengadakan rekrutmen, parpol harus menegaskan kepada para kadernya agar mengedepankan program yang pro kepentingan rakyat saja.

Direktur FORMAPPI ini berpendapat rekrutmen politik seharusnya didasarkan pada kompetensi. Rekrutmen politik juga harus melibatkan partisipasi publik secara optimal. Dengan begitu, caleg yang terpilih berkualitas sehingga tidak akan bernasib sama dengan anggota legislatif yang sudah tersandung kasus. Ia menambahkan, “semua faktor ini akan menepis banyaknya golput di Pemilu 2009 nanti.”

Aristokrat, saudagar, jawara

Sementara, Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Sydicate Sukardi Rinakit memaparkan bahwa selama ini rekrutmen politik bersinggungan tiga kelompok politik. Pertama, Aristokrat yakni kelompok dimana kekuasaan menjadi faktor untuk mempengaruhi sistem politik yang ada. Biasanya, kelompok ini termasuk orang-orang yang sekarang sudah mempunyai kekuasaan di parlemen. Dengan adanya pemilu, Aristokrat akan mencalonkan kembali dirinya melalui parpol yang dilihatnya memiliki jatah kursi lebih banyak di DPR.

Kelompok kedua adalah saudagar, dimana kekayaan menjadi ukuran penting demi mencapai kursi panas. Kelompok ini biasanya para pengusaha yang memang telah menyumbang dana kepada parpol yang akan bertarung di pemilu. Setelah sumbangan diberikan, selanjutnya pihak parpol memberikan imbalan kepada pengusaha atau orang yang dipilihnya untuk “memesan tempat” di DPR. Lalu saudagar tersebut dapat mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain yang menurut mereka bisa diandalkan demi memenuhi kepentingannya sendiri.

Jawara adalah kelompok yang ketiga. Jawara yang dimaksud adalah orang-orang yang mempunyai pengaruh besar dalam suatu lingkungan. Mereka biasanya memiliki kenalan yang luas serta anak buah yang banyak. Posisi jawara di lingkungan parlemen memang mempunyai pengaruh yang besar.

Soal rekrutmen yang baik, usulan Sukardi dimulai dengan perlu dibentuknya departemen khusus rekrutmen di struktur organisasi parpol. Menurut Sukardi, rekrutmen politik yang buruk dapat berujung pada perilaku koruptif. “Korupsi akan selalu terjadi jika partai belum mandiri dan memiliki rekrutmen yang buruk,” pungkasnya.

(CRF)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19835&cl=Berita

Disfungsi Parpol Berbuah Masyarakat Apatis

[1/8/08]

Tidak maksimalnya fungsi Parpol juga terjadi terkait dengan maraknya konflik internal yang mengarah pada disintegrasi Parpol.

Transisi politik dari rezim Orde Baru yang represif ke era baru yang lebih demokratis memang merupakan salah satu produk Gerakan Reformasi 1998. Momen satu dasawarsa gerakan reformasi ini kemudian menjadi momen penting untuk merefleksikan hasil reformasi yang ternyata hanya berhasil di bidang politik.

Pemikiran-pemikiran tersebut lahir berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan oleh The Habibie Center (THC). Uji coba “Indeks” Demokrasi THC ini dipaparkan oleh Direktur Eksekutif THC Ahmad Watik dalam Seminar “Refleksi Perjalanan Bangsa dan Konsolidasi Demokrasi dalam Menyongsong Pemilu 2009,” Jakarta, Kamis (31/7).

Reformasi di bidang politik ini ditandai dengan adanya perubahan sistem kepartaian di Indonesia. Sejak Pemilu 1999, Indonesia kembali menganut sistem multipartai, ungkap Research Manager THC Siti Zuhro. Ia menjelaskan jumlah tiga partai di bawah pemerintahan Orde Baru meningkat menjadi 48 Partai dalam Pemilu 1999. Meski pada Pemilu 2004 jumlah tersebut menurun setengahnya menjadi 24 partai, pada Pemilu 2009 terjadi peningkatan lagi menjadi 34 Partai Politik.

Lebih lanjut, Siti memaparkan tentang tidak berjalannya fungsi Parpol secara maksimal. Parpol tidak menjalankan fungsi pendidikannya dengan maksimal. Kinerja edukasi parpol hanya terbatas pada urusan internal partai seperti pengkaderan dan pelatihan. Hal ini menjadikan masyarakat ibarat belajar politik secara otodidak.

Fungsi komunikasi Parpol pun belum maksimal, ujar Siti, yang akrab dipanggil Wiwiq. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Parpol, acara reses lebih banyak digunakan sebagai sarana menarik suara masyarakat dan aktivitas kaderisasi. Wiwiq menjelaskan aspirasi dan kepentingan rakyat belum ditampung dan dijembatani secara konkret. “Fungsi agregasi Parpol belum maksimal,” tambahnya.

Tidak maksimalnya fungsi Parpol juga terjadi terkait dengan maraknya konflik internal yang mengarah pada disintegrasi Parpol. Wiwiq menambahkan Parpol belum maksimal dan belum fokus. “Fokus parpol hanya pada ajang perebutan kekuasaan,” tambahnya. Hal ini pun mempengaruhi kerja representasi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ujar Wiwiq. “Hak angket, misalnya, terpolarisasi berdasarkan kekuatan partai oposisi dan bukan partai pendukung pemerintah,” ucapnya memberi contoh. Hal ini pun mengurangi akuntabilitas dan kredibilitas Parpol di DPR.

Tidak maksimalnya fungsi Parpol dan DPR ini membawa masyarakat kita ke suatu fenomena baru. “Ada pergeseran pemikiran dari pemikiran yang tradisional menjadi pemikiran yang rasional,” ujar Wiwiq. Pergeseran ini ditandai dengan tidak dipilihnya partai-partai besar dan maraknya kemenangan partai-partai kecil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti di Jawa Timur.

Fenomena lainnya adalah gerakan apatisme, ujar Wiwiq. “Kondisi ini menyebabkan menurunnya legitimasi parpol yang disertai dengan meningkatnya apatisme masyarakat terhadap Parpol,” ujarnya. Legitimasi parpol yang rendah juga diamini oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia (LSI) Saiful Mujani.

Sementara, Anggota DPR Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan fenomena munculnya calon-calon independen. “Calon-calon ini umumnya muncul dari kalangan yang tidak mau berpartai, tetapi tetap mau berkuasa,” jelasnya. Menanggapi kurangnya kredibilitas dan akuntabilitas Parpol serta DPR, Ferry mengemukakan akan adanya usaha pendidikan politik selama massa kampanye. Selain itu, Parpol juga akan mengatur keuangan Parpol. “Keuangan Parpol sekarang sudah didesentralisir dan tidak lagi tersentralisir,” ujar Ferry.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Widodo AS. mengharapkan hasil penelitian THC ini dapat menghimpun pandangan, pendapat, dan pemikiran yang kontributif bagi pengelolaan permasalahan bangsa ke depan, khususnya menyangkut suskses Pemilu 2009. Ia juga mengharapkan Pemilu mampu menjadi pilar konsolidasi demokrasi bangsa. Sementara Ferry menyatakan, “Hal ini bagus agar Pemilu tidak menjadi sekedar penggantian pemimpin, tapi merupakan proses berkelanjutan.”

Saiful Mujani menambahkan keinginan publik terhadap kesejahteraan rakyat harus menjadi perhatian substansi kampanye dan Pemilu 2009. Bila tidak ada yang mampu memberikan harapan secara masuk akal bagi perbaikan kesejahteraan publik, maka publik potensial akan menjadi apatis terhadap demokrasi dan terhadap Pemilu itu sendiri, ujar Saiful.

(M-3)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19837&cl=Berita

Majelis Kasasi Vonis Adelin Lis 10 Tahun Penjara

Majelis Kasasi Vonis Adelin Lis 10 Tahun Penjara
[2/8/08]

Salah satu anggota majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan hakim PN Medan telah salah menerapkan hukum. Ada sekitar 23 saksi maupun ahli penting yang keterangannya tak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mungkin sudah bisa tersenyum kali ini. Pasalnya, usaha Ritonga memburu Adelin Lis, pelaku illegal logging di kawasan Mandailing-Natal, dengan mengajukan kasasi telah berhasil. Majelis Kasasi akhirnya memvonis Adelin Lis bersalah. “Adelin divonis 10 tahun penjara,” ujar salah satu anggota majelis Djoko Sarwoko kepada hukumonline, Jumat (1/8). Selain itu, Adelin harus membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar subsider enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain Djoko, anggota majelis hakim kasasi yang memvonis Adelin adalah Harifin A. Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa. Sedangkan Ketua MA Bagir Manan bertindak sebagai ketua majelis kasasi ini.

Djoko menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi memutus Adelin bersalah. “Pengadilan Negeri Medan (yang memvonis bebas Adelin Lis,-red) telah salah menerapkan hukum,” ujarnya. Di antaranya, terkait keterangan saksi dan ahli. Djoko mengatakan ada sekitar 23 saksi maupun ahli yang keterangannya tak menjadi dasar pertimbangan majelis hakim tingkat pertama itu. Padahal, menurut Djoko, keterangan saksi maupun ahli tersebut sangat penting.

Djoko menjelaskan saksi maupun ahli tersebut terdiri dari berbagai bidang. Mereka adalah dari pihak departemen kehutanan, kepolisian dan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Juru Bicara MA ini mengatakan majelis hakim PN justru mendengarkan keterangan saksi yang sudah mencabut keterangannya, sedangkan keterangan saksi dan ahli yang penting tak dipertimbangkan.

Sebagai catatan, memori kasasi jaksa memang mempersoalkan keterangan saksi. Yaitu, terkait adanya perbedaan keterangan saksi hingga kesalahan menghitung jumlah kayu yang legal. Ritonga pernah menjelaskan, ada bukti bahwa jumlah kayu yang memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berbeda dengan jumlah kayu yang diangkut ke kapal. Ia mencontohkan ada 10 kayu yang memiliki SKSHH, tetapi menurut catatan nakhoda kapal ada 15 kayu. “Penghitungan nakhoda dikesampingkan oleh hakim. Hakim beralasan penghitungan nakhoda tidak lazim dipakai sebagai bukti pengangkutan kayu,” ujar Ritonga kala itu.

Sedangkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, menambahkan Adelin juga dijerat karena persoalan hak penguasaan hutan (HPH). Nurhadi mengatakan pengelolaan HPH ada hak dan kewajibannya. “Untuk hak terkait pengelolaan hutan dan kewajiban menerima HPH itu harus melakukan tebang pilih setelah itu melakukan penanaman kembali,” katanya kepada wartawan di MA, Jumat (1/8). Ia mengatakan kewajiban itu bersifat konstitutif atau harus dilaksanakan.

Dalam kasus ini, lanjut Nurhadi, kewajiban konstitutif itu tidak dilaksanakan, sehingga izin HPH-nya menjadi bias. Hal ini menimbulkan akibat pada kerusakan hutan, lalu menyebabkan kerugian negara. Akibatnya, tambah Nurhadi, negara harus membayar penanaman kembali.

Kuasa Hukum Adelin Lis, Sakti Hasibuan mengkritik pertimbangan majelis kasasi ini. Menurutnya bila dianggap melanggar ketentuan harus ditanam kembali, tentunya harus ada pencabutan izin terlebih dahulu. Ia pun menganggap tindakan Adelin tersebut tak ada unsur tindak pidananya. “Itu kewenangan Menhut, dimana pidananya?” tuturnya melalui gagang telepon.

Apa yang diungkapkan oleh Sakti memang mirip dengan pertimbangan majelis hakim PN Medan. Salah satu pertimbangannya adalah perbuatan Adelin tidak masuk klasifikasi tindak pidana melainkan kelalaian administrasi. Artinya, kewenangan penindakannya ada di tangan Menteri Kehutanan bukan pengadilan.

Sayangnya, Sakti belum mau mengatakan upaya hukum apa yang akan dilakukan untuk membela kliennya. Ia mengaku masih menunggu salinan putusan untuk melihat pertimbangan hukum secara jelas. Setelah melihat pertimbangan hukum, Sakti akan mempelajarinya apa upaya hukum yang pas. “Apa yang bisa kita lakukan kalau pertimbangan hukumnya saja belum baca,” tambahnya.

Sulit Dieksekusi

Vonis berat untuk Adelin ini sontak mendapat sambutan hangat dari aktivis pemerhati lingkungan. Direktur Eksekutif The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo ikut angkat bicara. Rino menyambut baik putusan yang dikeluarkan para hakim agung ini. “Keberanian majelis kasasi memutus ini patut diacungi jempol ,” ujarnya.

Rino mengatakan meski secara normatif putusan ini sudah cukup baik, tapi ada persoalan selanjutnya. “Apakah ini bisa menghasilkan efek jera atau tidak, ini patut dipertanyakan,” tutunya. Masalah, lanjut Rino, si terpidana sudah terlanjur melarikan diri ke luar negari. Rino mengatakan secara yuridis, putusan ini sulit untuk dieksekusi. “Persoalannya apakah ini executable atau tidak,” tambahnya lagi.

Kasus ini memang bukan yang pertama kali. “Ini sama dengan kasus kebakaran hutan di Riau,” ujar Rino. Ia menceritakan kala itu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Namun, karena terpidana berkewarganegaraan Malaysia ketika eksekusi akan dilakukan, si terpidana sudah telanjur pulang ke negaranya. Alhasil, eksekusi pun tak terjadi.

Hal serupa dikhawatirkan akan kembali terulang dalam kasus Adelin ini. Pasalnya, sejak diputus tak bersalah oleh PN Medan, Adelin bak hilang ditelan bumi. Kabarnya, Adelin pergi ke luar negeri. Bahkan, pengacaranya sekalipun tak mengetahui dimana kliennya berada. “Tanya saja dia, dimana kau sekarang. Kita tak pernah jumpa sejak dia berangkat,” ujar Sakti dengan logat Batak yang khas.

Posisi Sakti sebagai kuasa Adelin saat ini memang sedikit membingungkan. Di bilang sebagai kuasa hukum tapi tak tahu dimana kliennya berada, tapi dibilang bukan kuasa hukum namanya tetap tercantum di perkara kasasi di MA sebagai kuasa hukum Adelin. Namun, Sakti menjelaskan, dalam perkara pidana, seorang pengacara tak harus berhubungan dengan si terpidana. “Kan keluarganya berhak juga memberikan kuasa,” ujarnya. Artinya, selama ini, Sakti mengaku hanya berhubungan dengan pihak keluarga, termasuk istri Adelin.

(Ali)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19839&cl=Berita

Jumat, 11 Juli 2008

Jumat, 11 Juli 2008 13:50:00
SKB Peralihan Waktu Kerja Berlaku 21 Juli

Jakarta-RoL -- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang peralihan waktu kerja mulai berlaku 21 Juli 2008.

"Rencananya akan dimulai tanggal 21 Juli ini," ujar Fahmi seusai membuka Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2008, di Jakarta, Jumat (11/7).

Dia mengatakan justru dengan pengalihan penggunaan hari Sabtu dan Minggu setiap bulan maka tidak ada giliran listrik padam bagi industri. Maka akan ditentukan blok-blok industri mana saja yang bekerja Sabtu dan Minggu.

Menurut dia, sekarang pilihan bagi industri adalah listrik padam atau tetap bekerja. Ini hanya sementara sampai pasokan listrik kembali mencukupi.

Fahmi mengatakan memang ada ketidaknyamanan dalam kebijakan ini, yang biasanya libur tapi harus bekerja di hari Sabtu dan Minggu. Tapi peralihan waktu kerja lebih baik dari pada pemadaman listrik terjadi untuk industri.

Masalah insentif maupun sanksi, dia mengatakan, hal tersebut akan diatur oleh PT PLN (Persero). Untuk sosialisasi pada pengusaha akan dilakukan di Departemen Perindustrian Jumat siang. "Seluruh industri akan hadir," ujar dia.

Dia mengatakan pemindahan waktu kerja ini akan dikenakan bagi seluruh industri yang menggunakan listrik. Pemindahan waktu kerja bagi industri hanya diutamakan di Pulau Jawa mengingat di luar pulau Jawa tidak terlalu terkena dampak dari pemadaman listrik.

Lebih lanjut, dia mengatakan, masalah peningkatan biaya lembur karyawan akan diatur sendiri antara pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerjanya masing-masing.

Pemindahan waktu keja ini, menurut Fahmi, untuk memaksimalkan kinerja dan menberdayakan kapasitas yang tersisa di hari Sabtu yang 1.000 Mega Watt (MW) dan hari Minggu yang 2.000 MW.

Selama ini, dia mengatakan, yang dikeluhkan oleh industri adalah adanya pemadaman listrik mendadak maupun bergilir. Masalah pergantian waktu kerja sama sekali tidak menjadi masalah bagi industri. antara/is

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=340968&kat_id=21

Jumat, 11 Juli 2008 14:07:00
RI Penuhi 34 dari 49 Rekomendasi Soal Pemberantasan Pencucian Uang dan Terorisme

Nusa Dua-RoL- Indonesia telah memenuhi 34 dari 49 rekomendasi pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, demikian penilaian "Financial Action Task Force (FATF) dan "counter financing of terrorism (AML/CFT)", Jumat.

Penilaian tersebut diumumkan saat sidang tahunan mengenai pemberantasan kejahatan terorganisir transnasional Kelompok Asia Pasifik (APG) ke-11 di Nusa Dua, Bali.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menilai, meskipun rating Indonesia telah lebih baik, namun masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi.

"Indonesia sebagian besar telah memenuhi 49 rekomendasi, namun ya belum sempurna," kata Yunus Husein.
Dari total 49 rekomendasi di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia dinilai positif pada 34 rekomendasi.

Rekomendasi yang belum terpenuhi sesuai standar rekomendasi FATF khususnya pada kerangka hukum dan pengawasan, yang terkait dengan sektor lembaga keuangan dan sistem hukum.

Yunus Husein juga mengatakan dibandingkan Kamboja dan Thailand, posisi Indonesia dalam hal ini lebih baik.
Selain Indonesia, pada pertemuan di Nusa Dua, APG juga mengevaluasi beberapa negara lainnya seperti Kanada, Hongkong, China, Singapura, Myanmar dan Palau.
Pertemuan tahunan ke-11 APG itu berlangsung selama lima hari, sejak tanggal 7-11 Juli 2008.

Pertemuan dihadiri lebih dari 290 pejabat tinggi di bidang intelijen keuangan dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik.ant//fa


http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=340971&kat_id=248

Penyidikan Pembunuhan Mantan PM Pakistan

Jumat, 11 Juli 2008 | 14:00 WIB

NEW YORK, JUMAT - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon setuju membentuk komisi independen untuk menyelidiki pembunuhan mantan PM Pakistan Benazir Bhutto

Kantor Ban membenarkan pembentukan komisi itu setelah sebelumnya diumumkan oleh Menlu Pakistan Shah Mahmood Qureshi. "Tujuannya adalah mengidentifikasi pelaku dan kelompok yang mengorganisasi serta mendanai pembunuhan itu," kata Qureshi kepada wartawan setelah bertemu secara pribadi dengan Ban, Kamis (10/7) atau Jumat waktu Indonesia.

Kepastian siapa yang berada di belakang itu bisa membantu menstabilkan kondisi negara sekutu AS dalam memerangi terorisme. Namun, saat ini Pakistan terus digoyang kelompok-kelompok militan seperti Al Qaeda yang masih bercokol di wilayahnya.

Pemerintah sebelumnya menuduh Taliban di Pakistan sebagai pembunuh Bhutto, namun kecurigaan di seputar kematian Benazir lebih luas dari itu, bahkan salah satu tuduhan dialamatkan ke pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah ingin mendapatkan kepastian soal itu. Qureshi memastikan Ban akan menunjuk orang-orang tepercaya untuk duduk di komisi itu.

"Kami mencapai kesepakatan dan ada keputusan konkret soal itu. Yang kami diskusikan dan konsultasi selanjutnya yang dibutuhkan dilakukan sesuatu," kata Qureshi.

Kantor Ban, dalam pernyataannya, menyebutkan, kesepahaman yang luas telah dicapai soal pembentukan komisi itu, termasuk bagaimana membiayainya, siapa saja yang harus menjadi anggota, bagaimana melindungi independensi dan ketidakberpihakannya, serta tidak ada yang boleh menghalangi akses komisi ini untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Namun, Ban juga masih harus membicarkan itu dengan Pakistan dan pejabat PBB lainnya untuk menyusun detail komisi itu.

Qureshi yakin Ban punya otoritas tanpa persetujuan DK PBB untuk membentuk komisi itu. Qureshi juga mengatakan, telah berbicara dengan sejumlah pemimpin dewan dan mereka mendukung pembentukan komisi itu. "Ada kesepakatan bahwa tugas itu harus diselesaikan secepatnya, jadi kami tidak ingin ini menjadi berpanjang-panjang sampai bertahun-tahun," katanya.

Benazir tewas ditembak pada 27 Desember 2007 dan diikuti ledakan bom saat ia meninggalkan lokasi kampanye di Rawalpindi. Kematiannya mengejutkan dunia dan Pakistan, memicu aksi kekerasan berikutnya dan memunculkan dugaan bahwa agen-agen intelijen Pakistan terlibat dalam pembunuhan itu.

Namun, pembunuhan itu diduga mendukung kemenangan Partai Rakyat Pakistan dalam pemilihan umum bulan Februari. Buntutnya, partai ini membangun pemerintahan koalisi yang memungkinkan terbentuknya komisi PBB untuk menyelidiki kematian Benazir. Sebelumnya, pemerintahan Presiden Pervez Musharraf minta bantuan penyelidik federal Inggris, Scotland Yard, untuk menyelidiki pembunuhan itu.


SAS
Sumber : AP
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/11/14001218/pbb.selidiki.pembunuhan.benazir

Mafia Peradilan

umat, 11 Juli 2008 14:15:00
Ketua PN Jakbar Dicopot dari Jabatannya

Jakarta-Rol- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menelepon Artalyta Suryani alias Ayin.

Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat.

"Manjatuhkan pembebasan jabatan Ketua PN Jakbar terhitung 10 Juli 2008," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu.

Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke Cina.ant//fa

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=340983&kat_id=23

PARADOKS HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA

PARADOKS

HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA

Beberapa minggu terakhir ini, kita disuguhi oleh pemberitaan intensif seputar Jemaat Ahmadiyah. Setidaknya ada dua arus pendapat yang kuat mengemuka, yang pertama, pihak yang menginginkan tetap eksisnya Jemaat Ahmadiyah, sedangkan yang kedua adalah pihak yang menghendaki pembubaran jemaat tersebut. Mereka yang membela, berargumen bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sesuatu yang absolut. Kebebasan beragama adalah sesuatu yang fundamental, sehingga tidak ada satu orang atau bahkan institusi seperti Negara yang berwenang mencampuri dan mencerabutnya. Negara bahkan harus menjadi pihak yang melindungi penganut agama. Sedangkan pihak yang lain menganggap bahwa Jemaat Ahmadiyah telah menistai agama islam, sehingga layak untuk dibubarkan. Kebebasan beragama, bagi kalangan ini, harus pula dimaknai kesanggupan untuk tidak mencederai pihak lain. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, maka pembubaran Jemaat ahmadiyah tersebut adalah solusi yang paling tepat.

Arus pemikiran pertama adalah mereka yang menganut paham HAM yang bersifat universal. Kaum universalis menganggap bahwa HAM, seperti kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan berserikat, dan lain-lain adalah harus sama dimanapun kita berada. Pada prinsipnya HAM sangat erat kaitannya dengan hak alamiah (natural right) yang melekat pada diri manusia, melampaui budaya, maupun aturan yang tertulis. Paham ini mengalami dialektika yang cukup panjang, bermula dari ide bahwa hak tersebut merupakan pemberian Tuhan hingga gagasan para pemikir abad pencerahan, bahwa hak tersebut merupakan sesuatu yang inheren dalam diri manusia. Artinya, HAM bukan merupakan pemberian siapa pun, termasuk Tuhan. Sekularisasi gagasan mengenai HAM mencapai puncaknya ketika konsep pemisahan agama dan negara dikuatkan dalam instrumen hukum positif. Di Perancis, misalnya konsepsi itu teraplikasikan melalui undang-undang pemisahan agama dan negara tahun 1905. Bentuk alienasi HAM terhadap agama terwujud, misalnya, kebebasan hubungan seksual diluar nikah, yang secara revolusioner menjamur dinegara-negara Barat tiga dekade terakhir ini. Padahal, agama kriten maupun katolik yang merupakan agama mayoritas di daratan itu “mengharamkan” praktik demikian. Selain hubungan seksual diluar nikah tersebut, hak sipil lain yang dilegitimasi secara hukum disebagian negara Eropa, seperti Belanda dan Spanyol, adalah pernikahan sejenis (homoseksualitas) . Penganut paham universalis berpendapat, kecuali memberikan perlindungan, penegakan hak sipil mensyaratkan keterlibatan negara yang sangat minim dalam ruang privat. Dalam konteks Ahmadiyah, penganut universalis mendasarkan argumennya bahwa urusan keagamaan merupakan urusan antara seseorang dengan Penciptanya, oleh karena itu hak tersebut tidak dapat diusik oleh siapapun dan tidak dapat diusik dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Inkonsistensi Paham HAM yang Universal

Saya menilai, ada inkonsistensi gagasan ataupun praktik kaum universalis dalam memperjuangkan kemutlakan (absolutisme) penerapan HAM. Setidaknya melalui dua contoh yang akan saya paparkan berikut ini. Contoh pertama, kisah Profesor saya (seorang guru besar di bidang sejarah dan politik) dalam sebuah seminar besar di Yunani. Dua tahun lalu, saya dan Profesor saya berbincang-bincang tentang sesuatu yang hingga saat ini masih saya ingat dengan baik. Profesor saya tersebut menceritakan pengalamannya sebagai pembicara dalam sebuah seminar internasional di Yunani yang membahas tentang kompatibilitas islam dan demokrasi. Sebagian besar pembicara berpendapat konsepsi islam sering “bertabrakan” dengan demokrasi, mengingat praktik yang cenderung tidak demokratis disebagian negara muslim. Profesor saya ternyata memiliki pendapat yang tidak sama dengan suara mayoritas.

Sebagai hal yang menguatkan argumennya tersebut, dia melontarkan fakta yang terjadi di Yunani, negara tempat kelahiran paham demokrasi.. Dia mendasarkan argumennya dengan merujuk Konstitusi Yunani. Pasal 13 ayat (2) Konstitusi Yunani yang menyatakan bahwa “setiap (pemeluk) agama yang diakui, dan peribadatan yang dilakukan harus dilindungi oleh hukum. Praktik peribadatan yang mengancam ketertiban umum tidak diijinkan. Perbuatan proselytisme dilarang”. Proselytisme dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengajak orang lain memeluk agama tertentu, dalam bahasa islam dan konteks yang lebih spesifik, proselytisme dapat berarti berdakwah atau syiar agar orang tertarik secara langsung atau tidak langsung dengan islam. Pada saat itu profesor saya mencontohkan, kalau saya mengajak orang lain untuk memeluk islam, saya bisa dipenjara. Ketentuan ini, menurutnya, sebagai upaya untuk “tetap memurnikan” Yunani sebagai negara Kristen Ortodoks, mengingat 98 % pemeluknya adalah penganut agama tersebut. Sepertinya Profesor saya ingin mengatakan bahwa barat tidak boleh terus-menerus mencari kesalahan islam dan mengatakan islam tidak sejalan dengan demokrasi. Karena baginya setiap peradaban memiliki nilai yang khas yang berbeda dengan yang lain. Dalam konteks inilah, kita tidak dapat “menyerang” ketentuan Konstitusi Yunani meskipun tidak sejalan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM). Pada saat yang bersamaan, saya juga teringat kembali apa yang dikatakan Profesor Mahfud (hakim konstitusi) dalam sebuah seminar beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa Konstitusi bukanlah sesuatu yang yang diangap benar atau pantas tetapi apa yang dianggap paling cocok bagi suatu negara.

Contoh kedua adalah Kasus Bruno GOLLNISCH, anggota parlemen Eropa, sekaligus Dosen Universitas Lyon III yang sempat “menghebohkan” Eropa tahun 2004 lalu. Kasus ini mencuat setelah dalam perkuliahannya dia menyatakan tidak menafikan keberadaan Kamp Konsentrasi, tetapi menurutnya para sejarahwan dapat mendiskusikan kembali jumlah yang meninggal didalam Kamp tersebut. Sebagaimana juga keberadaan Kamar Gas yang dianggap menjadi tempat pembunuhan massal bagi orang Yahudi, dia meragukan apakah telah terjadi pembunuhan massal sejumlah 5 juta orang Yahudi di Eropa. Karena perkataannya tersebut, dia dianggap sebagai negasioniste (orang yang “mengingkari”) terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan terhadap orang Yahudi di Eropa. Akibatnya, dia dihukum dengan diskors untuk tidak mengajar selama lima tahun. Seseorang yang meragukan atau menafikan telah terjadinya pelanggaran terhadap kamanusiaan terhadap orang Yahudi di Eropa dapat di “hukum” karena mengingkari “kebenaran” yang sudah disepakati dan diterima secara luas. Padahal, mengemukakan pendapat adalah suatu hak yang sangat mendasar. Hal ini mengungkapkan subjektivitas Eropa dalam membuat standarisasi. Atau mungkin, tetapi menunjukan bahwa HAM dibalik universalitasnya, memiliki keterbatasan dalam implementasinya.

Kelemahan Paham Relativisme Budaya

Dilain pihak, saya juga menyoroti kelemahan Paham relativisme yang absolut, yang tercermin dari gagasan pembubaran Ahmadiyah. Adapun arus pemikiran yang kedua, yang menginginkan pembubaran Jemaah Ahmadiyah, berdasar pada argumen bahwa HAM maupun aplikasinya bersifat relatif, yang sangat dipengaruhi oleh faktor budaya, moralitas, agama dan yang lainnya. Setiap budaya, agama, suku bangsa, etnis, memiliki standar moral yang tidak sama satu sama lainnya. Olehkarenanya, satu hal yang dianggap baik oleh satu golongan, belum tentu baik bagi yang lainnya. Pandangan partikularis juga mengharuskan setiap orang yang menjadi bagian dari anggota masyarakat bisa menerima standar moral dimana dia berada. Pada saat yang bersamaan, masyarakat pada suatu wilayah tidak dapat pula memaksakan standar moralnya pada wilayah lain. Dengan kata lain, tidak ada standar moral universal yang menjadi acuan bersama. Kelemahan yang nyata dari Paham ini adalah kewenangan suatu negara atau bangsa untuk menentukan sendiri standar moralnya seringkali diterjemahkan sebagai otoritas suatu negara atau bangsa untuk berbuat sesuatu yang “melanggar” hak-hak yang dinilai fundamental, seperti pembatasan pemenuhan hak-hak sipil dan politik di Malaysia dan singapura (atas nama keamanan).

Apabila Paham universalis diusung oleh negara-negara Barat, maka paham relativis diperjuangkan oleh negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang menginginkan negara-negara Barat tidak ikut campur atas urusan dalam negerinya, terutama dalam menegakkan HAM di negaranya. Contoh yang terjadi di Mynmar sangat relevan dengan konteks ini. Dalam prespektif lain, Paham Universalis (Barat) dapat juga “dibenturkan” dengan Paham Partikularis atau relativis (Islam).Terlepas dari kerancuan penilaian Barat antara praktik negara islam dan ajaran islam itu sendiri, Barat menilai sebagian ajaran islam dinilai tidak kompatibel dengan HAM. Hal ini dilihat misalnya melalui berbagai fenomena yang terjadi di negara-negara muslim seperti pemerintahan yang korup, praktik poligami, kekerasan dalam rumah tangga, tingkat pendidikan yang rendah (terutama perempuan), dan lain-lain.

Jalan Tengah = Jalan Kompromi?

Dua kutub pemikiran yang ekstrem diatas, saya nilai bukan merupakan solusi terbaik dalam memecahkan masalah Jemaah ahmadiyah. Ada hal yang sangat substansial yang sama-sama “dilanggar’ oleh kedua arus pemikiran ini.

Dengan mempertahankan keberadaan Ahmadiyah dan sekaligus membiarkan penafsiran yang bertentangan dengan ajaran pokok islam, pada hakekatnya telah “menodai” ajaran islam. Kalangan ini juga telah “mengabaikan” pendapat sebagian besar organisasi masyarakat (ormas) islam, baik di tingkat nasional maupun internasional, dengan berpendapat bahwa perbedaan yang ada hanya dalam konteks penafsiran agama, bukan penyimpangan terhadap agama. Arus pemikir ini mungkin tidak memperhatikan, bahwa isu agama adalah isu yang sangat sensitif di negara ini, sebagaimana sensitifnya isu pernyataan tentang Pembataian masal Yahudi di Eropa. Apabila di Eropa, mengeluarkan pernyataan yang menentang ‘mainstream’, yaitu yang meragukan angka korban tewas di kamp gas adalah suatu pelanggaran, mengapa pada saat yang bersamaan, menganut dan mensyiarkan ajaran yang menyimpang dianggap sebagai bagian dari HAM? Melarangnya justru melanggar HAM?

Namun dilain pihak, keinginan sebagian kalangan untuk mendukung pembubaran Ahmadiyah juga pada hakekatnya telah menimbulkan potensi pelanggaran hak beragama. Apakah yang dimaksud dengan pembubaran jemaah ahmadiyah? Apakah pembubaran ini berarti membubarkan organisasi semata atau lebih dari itu, membubarkan dan melarang seorang penganut ajaran ahmadiyah untuk tetap menganut ajaran dan mensyiarkan tersebut? Apabila “pembubaran” yang dimaksud diartikan sebagai upaya untuk menghilangkan eksistensi jemaah ini, melarang penganutnya untuk mensyiarkan, lalu “memaksakan” pengikut Ahmadiyah untuk “kembali” kepada ajaran islam, maka telah terjadi pelanggaran terhadap kebebasan setiap orang untuk memilih agamanya dan hidup dengan keyakinan agamanya tersebut.

Jalan tengah, sebagai salah satu prinsip yang dipopularkan Aristoteles (bahkan Rasulullah dengan mengatakan, bahwa umat islam adalah umat pertengahan) mungkin dapat menjadi solusi atas kasus yang sangat pelik ini. Lalu, apakah “kompromi” Pemerintah dengan membiarkan Jemaah Ahmadiyah tetap hidup dan dilindungi, tetapi melarang kegiatan syiar yang menafsiran ajaran agama islam berbeda dari pokok-pokok ajaran islam merupakan keputusan yang tepat? Saya berpendapat SKB hanya merupakan jalan keluar darurat, tetapi bukan merupakan jalan keluar permanen. Akan ada permasalahan yang dapat muncul seiring dengan pemberlakuan SKB ini. Siapakah yang dapat memantau praktik setiap pengikut ahmadiyah yang menjalankan ajaran Ahmadiyah dan memastikan bahwa praktik itu tidak menyimpang dari dari pokok-pokok ajaran islam? Apakah mungkin seseorang itu beragama tanpa melakukan syiar sekaligus? Dengan membiarkan pengikut ahmadiyah menjalankan agama islam yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam dan melarang syiar sesorang terhadap sesuatu yang diyakininya adalah dua hal yang kontradiktif dan memunculkan potensi pelanggaran hak asasi. Saya berpendapat, cara yang terbaik menghadapi polemik itu adalah, Pemerintah, atas dasar putusan pengadilan, menetapkan Ahmadiyah sebagai ajaran yang terpisah dari agama islam, sehingga membiarkan pihak ahmadiyah untuk tetap memeluk ajaran dan mensyiarkan ajarannya. Sehingga tidak ada kekhawatiran penistaan agama dan pelarangan hak yang paling fundamental, yaitu untuk memilih, menjalankan dan mensyiarkan “agama”nya itu. Dibalik ajaran HAM yang Universal itu ada sisi relativitasnya, pada saat yang bersamaan, Relativitas HAM harus mengandung dimensi universalitas. Oleh karenanya, Indonesia harus berani untuk mengambil keputusan dengan keluar dari pertentangan kedua pemikiran itu, dan yakin bahwa inilah cara Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini dengan tetap memperhatikan hak kebebasan beragama, yang tidak hanya dilindungi oleh HAM, tetapi oleh agama yang ada di Indonesia ini, khususnya islam.

Pia, SH, MR (Aktifis PAHAM INDONESIA)