Kamis, 11 Desember 2008

Hakim Dianggap Keliru Tafsirkan Pelepasan Hak atas Pesangon

[11/12/08]

Menurut hakim PHI Bandung, kesepakatan penjualan aset perusahaan dianggap sebagai persetujuan pekerja untuk melepas hak mendapat pesangon. Pertimbangan hakim itu dinilai melanggar hukum.

“Majelis hakim tak berhati nurani,” teriak Indra Munaswar di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, awal Agustus lalu. Teriakan Indra itu adalah ekspresi kekesalannya kepada majelis hakim yang menolak gugatannya.

Saat itu, Indra sedang menjadi kuasa hukum 369 pekerja yang sedang menggugat PT Buana Prefash Jaya di PHI Bandung. Gugatan dilayangkan lantaran pesangon para pekerja tak dibayar setelah perusahaan tutup pada Agustus 2007 dan dibubarkan pada September 2007.

Perkara di perusahaan tekstil yang terletak di Cibinong, Jawa Barat ini bermula ketika pada September 2007, perusahaan menjual semua aset perusahaan seperti mesin, genset, bahan produksi dan peralatan kantor. Sementara tanah dan bangunan adalah milik pihak ketiga yang disewa perusahaan. Penjualan aset perusahaan ini dilakukan setelah ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Perusahaan berdalih, penjualan aset adalah ujung dari kerugian yang ditanggung perusahaan sejak tahun 2005. Hasil penjualan aset pun ludes untuk membayar upah pekerja bulan Agustus 2007 dan utang kepada beberapa pemasok barang (supplier). Itu pun kabarnya masih menyisakan utang sebesar Rp2 juta.

Dalam perkara ini Indra melihat beberapa kejanggalan. Mulai dari dugaan penyelundupan hukum terkait perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Asing ke Penanaman Modal Dalam Negeri, perubahan struktur pengurus perusahaan, hingga dugaan rekayasa penutupan perusahaan. Atas hal ini, ia menuntut perusahaan membayar pesangon dan upah selama proses. Jumlahnya berkisar antara Rp16 juta sampai Rp30 jutaan tiap orangnya.

Perusahaan bergeming atas tuntutan pekerja. Alasannya, perusahaan tak memiliki aset lagi untuk membayar pesangon. Selain itu perusahaan berdalih bahwa kesepakatan penjualan aset adalah bentuk kesukarelaan dari pekerja untuk tidak menuntut pesangon lagi.

Indra, yang juga Sekjen Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit ini terang membantah dalil perusahaan. Menurutnya, tak ada satu pun klausul dalam surat kesepakatan penjualan aset yang menyebutkan pekerja secara sukarela melepas haknya untuk mendapat pesangon. Kalaupun ada kesepakatan itu, lanjut Indra, maka kesepakatan itu bertentangan dengan undang-undang.

Secara normatif, UU Ketenagakerjaan memberi hak pesangon kepada pekerja yang di-PHK secara massal dengan alasan perusahaan merugi terus-menerus selama dua tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 164 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Di dalam putusannya, majelis hakim PHI Bandung yang diketuai Johny Santosa, beranggotakan Lela Yulianty dan Frans Kangae Keytimu, lebih sependapat dengan dalih perusahaan ketimbang melirik Pasal 164 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu.

Menurut hakim, kesepakatan penjualan aset perusahaan adalah kesepakatan yang sah dan mengikat para pihak sesuai dengan prinsip perjanjian. Ditambah fakta bahwa pekerja menerima uang hasil penjualan aset dan surat keterangan pengalaman kerja, hakim berpendapat bahwa pekerja merelakan hak pesangonnya.

Sesat Pikir

Kontan saja Indra mencak-mencak atas putusan hakim. Menurutnya, uang hasil penjualan aset yang diterima pekerja adalah upah bulan terakhir sebelum perusahaan tutup. “Bukan pesangon. Lagi pula saya tegaskan, tidak ada klausul dalam surat kesepakatan yang menyebutkan pekerja merelakan hak pesangonnya.”

Agus Mulya Karsona, pakar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran, Bandung, menilai putusan hakim amat janggal. Ia sependapat dengan Indra. Kalaupun ada klausul dalam kesepakatan yang menyebutkan pekerja merelakan hak pesangonnya, maka klausul itu dengan sendirinya menjadi batal.

Menurut Agus, salah satu syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata adalah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Pada bagian lain, UU Ketenagakerjaan juga tidak membolehkan perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha melanggar undang-undang.

Dalam hal perusahaan melakukan PHK massal karena perusahaan rugi, sambung Agus, Pasal 164 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan sudah menegaskan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. “Berarti hakim dalam perkara ini sudah mengangkangi Pasal 164 Ayat (1) ini. Atau mungkin hakim nggak tahu pasal ini?” kata Agus.

Pandangan sedikit berbeda dilontarkan Aloysius Uwiyono. Guru besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia ini mengatakan pelepasan hak pekerja atas pesangon dapat dibenarkan, jika tercantum secara tegas dalam surat kesepakatan. “Menurut saya, itu sah saja sepanjang perusahaan benar-benar terbuka kepada pekerja mengenai kondisi keuangan perusahaan,” kata dia lewat telepon, Rabu (10/12).

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil menghubungi Nanda Iskandar, kuasa hukum perusahaan. Usaha menghubungi lewat telepon pribadinya tak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Indra sudah mengajukan memori kasasi pada September lalu. “Mudah-mudahan hakim tingkat kasasi memiliki pemahaman hukum ketenagakerjaan yang mumpuni dan yang pasti, berhati-nurani.”

Bagaimana putusan di tingkat kasasi? Kita tunggu saja.

(IHW)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20690&cl=Berita

Korban Lumpur Lapindo

Kamis, 11/12/2008 07:53 WIB

80 Orang Diberi Tumpangan Warga


Moksa Hutasoit - detikNews

Ilustrasi (Dok. detikcom)

Jakarta - Setelah sempat 'ngemper' karena ditolak menginap di Masjid Istiqal, 80 korban lumpur Lapindo bisa bernafas lega. Mereka diberi tempat untuk beristirahat serta makanan oleh salah seorang warga.

"Sekarang kami nginap di dekat kantor yayasan, di dekat SMU 8 (Bukit Duri, Tebet)," kata Ibu An, salah satu korban lumpur, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/12/2008) pagi.

Pemilik yayasan ini adalah Ibu Punki, warga Surabaya yang kini telah menetap di Jakarta. Perlakuan yang diterima korban lumpur selama berada di yayasan ini sangat berbeda jauh dibanding LSM yang mendatangkan mereka ke Jakarta.

"Kami baru saja selesai makan, dikasih Ibu Pungki," ujar An.

Menurut warga Desa Siring Barat, Sidoarjo, ini, para korban yang terlantar di depan Istiqal akhirnya dipindahkan ke yayasan ini sekitar pukul 00.00 WIB. Untuk pergi ke rumah Ibu Pungki, mereka menyewa Metro Mini atas biaya LSM.

"LSM yang bayarin, tapi setelah kita marahin," keluh An.

Ibu An beserta yang lain mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang mereka terima dari LSM yang mensponsori mereka datang ke Jakarta. Harapan untuk bisa mengadu ke Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai nasib desa mereka yang juga terkena lumpur Lapindo, mulai dilupakan.

Mereka kecewa karena merasa dilepaskan begitu saja sesampainya di Jakarta. Sebagian dari mereka saat ini sedang berusaha bertemu dengan pihak LSM untuk membicarakan kasus ini.

"Kita sudah kecewa, Mas. Mending jalan-jalan saja, tunggu pulang," sesalnya.(mok/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2008/12/11/075307/1051766/10/80-orang-diberi-tumpangan-warga

Rabu, 10 Desember 2008

M. JASIN: PERLU PERUBAHAN MINDSET ANTI KORUPSI

Selasa , 09 Desember 2008 16:03:08

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap dan memenjarakan para pelaku korupsi tetapi juga harus ada perubahan perubahan pola pikir para penyelenggara negara. Demikian antara lain pesan yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin kepada para pegawai Mahkamah Konstitusi (MK).

”Perlu ada perubahan mindset di kalangan para pejabat negara, khususnya lembaga peradilan,” tegas M. Jasin pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang digelar Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Selasa (9/12) pagi, di gedung MK, Jakarta.

M. Jasin menambahkan, perubahan pola pikir para birokrat menjadi lebih jujur mutlak diperlukan apabila Indonesia ingin mengurangi budaya korupsi. ”Itu pun kalau kita mau mengurangi (korupsi), belum menghilangkan,” katanya.

Terkait langkah-langkah yang dilakukan MK dalam menciptakan peradilan yang transparan dan jujur, Jasin menambahkan, KPK sangat menghargai langkah tersebut. ”KPK sangat menghargai langkah MK yang sudah menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap putusan dan proses peradilannya,” imbuhnya.

Membunuh Secara perlahan

Menjawab pertanyaan salah seorang pegawai MK mengenai belum ditindaklanjutinya putusan MK mengenai keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), M. Jasin mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan KPK. Menurutnya, pembahasan mengenai UU Tipikor merupakan wilayah dan kewenangan DPR, KPK hanya pelaksana undang-undang tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Jasin, apabila benar proses pembahasan UU tersebut sengaja diperlambat, hal tersebut menurutnya merupakan upaya untuk membunuh KPK secara perlahan. ”Bisa jadi ini adalah upaya membunuh KPK pelan-pelan,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, MK menganggap UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengadilan tipikor, bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun demikian, MK memberi waktu selama tiga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU tersebut sebelum dinyakatakan tidak berlaku. Batas waktu tersebut akan berakhir pada Desember 2009.

Sementara sebelumnya, saat menyampaikan sambutan, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar menyampaikan kepada M. Jasin upaya-upaya yang telah dibangun di MK untuk menciptakan sistem peradilan yang modern, terpercaya, dan bebas korupsi.

”Alhamdulillah, karena MK merupakan lembaga yang relatif baru, kami telah berhasil mengupayakan sistem peradilan dan birokrasi yang sederhana dan murah bagi para pencari keadilan,” ujar Janedjri.

Janedjri juga menjelaskan bahwa MK telah membangun budaya transparansi dalam proses beracara dan pelayanan bagi masyarakat. Upaya tersebut antara lain dengan menampilkan putusan secara bersamaan pada saat putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan berlangsung. Bahkan, tambah Janedjri, sesaat sesudah sidang selesai, para pihak dapat langsung memperoleh salinan putusan tersebut dan sepuluh menit kemudian setiap orang di seluruh dunia dapat membaca putusan tersebut melelui laman MK di internet.

”Ini merupakan upaya MK untuk mewujudkan peradilan yang transparan dan terbuka,” tandas Janedjri. [ardli]


 

 


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2043

UU PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat: Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Yang dimaksud dengan "penyidik" adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4928.

http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu44-2008.htm

KY Khawatir Ada Upaya Deligitimasi RUU MA

[10/12/08]
Ada tiga pasal yang krusial yang wajib disinkronkan yakni pengawasan, mekanisme seleksi, dan soal majelis kehormatan.
RUU Mahkamah Agung (MA), RUU Komisi Yudisial (KY), dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu paket yang “lahir” berkat Putusan MK terkait kewenangan KY dalam mengawasi kalangan hakim. Ketiga RUU tersebut kini tengah dibahas di DPR, kebetulan ketiganya digodok di Komisi III yang membawahi bidang hukum dan HAM. Karena satu paket dan didasari oleh desakan terhadap materi yang sama, yakni pengawasan hakim, pembahasannya pun seyogyanya secara bersamaan.
Namun, kenyataan tidak sesuai harapan. Pembahasan paket RUU itu terkesan berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi materi RUU, khususnya RUU MA dan RUU KY, pun tidak berjalan. Uniknya, kritik justru datang dari internal Komisi III. Gayus T. Lumbuun mengatakan pembahasan dua RUU tersebut jauh dari harapan. RUU MA dibahas lebih awal, menyusul RUU KY, sedangkan RUU MK belum dibahas sama sekali.
“Artinya sebelumnya belum pernah kuorum, dan baru hari ini kuorum, tetapi kuorumnya pas-pasan,” kata Gayus, mengambarkan situasi pembahasan di Komisi yang saat ini dipimpin Trimedya Panjaitan.
Ketimpangan waktu pembahasan antara satu RUU dengan RUU lainnya, menurut Gayus, menyulitkan proses sinkronisasi. Sebagai contoh, Gayus menyebut ketentuan tentang kewenangan rekrutmen hakim agung antara KY dan MA. Sebagaimana diketahui, kewenangan KY terkesan dibatasi karena berlaku ketentuan 3:1 dalam rekrutmen hakim agung.
“Lembaga yang lebih dominan itu KY bukan MA, MA hanya mengusulkan, masyarakat juga hanya mengusulkan, KY yang memutuskan, ini terpaksa berubah karena dalam RUU MA sudah disetujui, dan KY harus mengikuti aturan yang sudah disetujui dalam RUU MA sebelumnya,” ujar politisi dari PDIP ini.
Politisi PDIP lainnya, Eva Kusuma Sundari menangkap kesan pembahasan RUU MA lebih dikebut dibandingkan dua RUU lainnya. Jika RUU MA benar-benar disahkan lebih awal, Eva khawatir pembahasan RUU KY “tersandera”. Artinya, RUU KY mau tidak mau akan mengikuti substansi RUU MA jika sudah disahkan. “Saya heran banyak kesepakatan yang berubah dan terkesan ada kejar tayang dalam pembahasannya,” ungkapnya.
Ketua KY Busyro Muqoddas menanggapi enteng fakta yang diungkapkan Gayus dan Eva. Menurut Busyro, waktu pembahasan RUU KY adalah kewenangan sepenuhnya Komisi III. Kalaupun RUU MA didahulukan dari RUU KY, Busyro menyerahkan pada kebijakan Komisi III. “Jadi, mereka (Komisi III, red.) yang bertanggung jawab kepada publik dan bangsa ini,” katanya.
Meskipun terkesan pasrah, Busyro tetap mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR, khususnya Komisi III, apakah masih menghendaki adanya KY atau tidak. Menurutnya, jika RUU MA didahulukan maka akan memunculkan kesan KY tidak lagi diharapkan. Sebaliknya, pembahasan RUU MA seharusnya dilakukan bersamaan jika memang KY masih dipandang penting.
Busyro berharap sikap Komisi III yang terkesan mementingkan RUU MA bukanlah upaya deligitimasi DPR terhadap eksistensi KY. “Sebagai instrumen demokrasi untuk mendemokrasikan badan peradilan, dengan tidak mensinkronkan secara sengaja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak agar Komisi III memperhatikan aspek sinkronisasi dalam pembahasan RUU MA dan RUU KY. “RUU MA jangan terburu-buru disahkan,” tegasnya.
Emerson berharap pembahasan yang satu disinkronkan dengan pembahasan yang lain, agar tidak tumpang tindih. “Makanya, salah satu poinnya menunda pengesahan RUU MA ini sebelum proses pembahasan di kedua RUU lainnya (RUU KY dan RUU MK) selesai,” ujarnya. Menurut Emerson, ada tiga pasal yang krusial yang wajib disinkronkan yakni pengawasan, mekanisme seleksi, dan soal majelis kehormatan. 

(Fat)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20681&cl=Berita

Tersangka Kasus BI Diperiksa KPK

Rabu, 10/12/2008 10:01 WIB
Datang Senyam-senyum, Ditanya Baju Tahanan Langsung Diam
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin diperiksa KPK. Kedua mantan deputi gubernur BI itu kompak. Mengenakan jaket hitam yang sama. Sama-sama senyum lantas sama-sama diam.
Bun Bunan dan Aslim datang bersamaan dengan mobil tahanan ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB, Rabu (10/12/2008).
Ditanya keadaannya, Bun Bunan dan Aslim mengaku baik-baik saja. "Baik-baik saja," kata keduanya bareng sambil melempar senyum.
Namun saat ditanya apakah keduanya sudah mengenakan baju tahanan KPK, mereka mengunci mulutnya. Keduanya langsung masuk ke dalam kantor KPK.
Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin ditahan KPK pada Kamis 27 November 2008. Mereka ditahan bersamaan dengan besan SBY Aulia Pohan dan deputi gubernur BI lainnya yakni Maman Soemantri.
Bun Bunan dan Aslim ditahan di Rutan Mabes Polri sedangkan Aulia dan Maman ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.(nik/iy)

http://www.detiknews.com/read/2008/12/10/100142/1050964/10/datang-senyam-senyum-ditanya-baju-tahanan-langsung-diam

Selasa, 02 Desember 2008

Mohon Bantuan, Informasi dan Doa


Asalamualaikum Wr. Wb.

Kepada seluruh Rekan-rekan PAHAM Seluruh Indonesia dan Terutama PAHAM wilayah Sumatra.
sebelumya kami ucapkan terima kasih atas attetion terhadap pesan ini.
Bahwa salah seorang REKAN PAHAM JAKARTA yaitu :

Nama : Rita Yusmiarti, SH.
Alamat : Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bahwa telah kehilangan suami (Ade Indra Rahmatullah) dengan kronoligi sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2008 suami (Ade Indra Rahmatullah) izin meninggal rumah untuk pergi naik gunung. karena keluarga berfikir tidak terlalu lama perginya sehingga tidak ditanya perginya kegunung mana.
pada tanggal 22 Oktober 2008 keluarga belum juga mendapat kabar keberadaannya dan tidak dapat dihubungi via Hp, maka keluarga menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang tahu keberadaan beliau.
Sehingga keluarga pun melapor ke polisi Pada tanggal 26 Oktober 2008.

Keluarga pernah mendapat kabar bahwa Beliau (Ade Indra Rahmatullah) berada di MUARO BUNGO, JAMBI. dan pihak Keluarga (Ibunya, Ade Indra Rahmatullah) pernah mendatangi tempat tersebut, namun Beliau (Ade Indra Rahmatullah) tidak ada disana.
Sampai hari ini keluarga belum pernah mendapat kabar lagi.

Oleh karena itu kepada REKAN-REKAN PAHAM seluruh INDONESIA kami sebagai PAHAM JAKARTA dan Pihak Keluarga Meminta bantuan, informasi dan Doa.
Apabila melihat dan mengetahui keberadaan Ade Indra Rahmatullah.

Dapat menghubungi kami di :

Alamat : Jl. Potlot III No. 19 Rt. 01/03 Duren Tiga Pancoran
  Jakarta Selatan.
No Telp. : 021-79197354.
email :monster_paham@yahoo.com

Demikianlah Permohonan Bantuan, Informasi dan Doa yang kami sampaikan semoga Rekan-rekan PAHAM Seluruh Indonesia dapat membantu dalam pencarian ini.
Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan Terima kasih.
Hormat kami.

HUMAS PAHAM JAKARTA
( Sabarrudin, SH. )
NB : Diatas ini kami lampirkan foto suami istri ( Ade Indra Rahmatullah dan istri )

Jumat, 28 November 2008

Persidangan “Cap Kaki Tiga” Dihentikan

[27/11/08]

Majelis hakim menilai pokok permasalahan gugatan adalah wanprestasi bukan lisensi merek. Sinde Budi Sentosa menggugat balik Wen Ken di Pengadilan Negeri Bekasi.
Perseteruan lisensi merek “cap kaki tiga” antara PT Tiga Sinar Mestika dan PT Sinde Budi Sentosa untuk sementara berakhir. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan yang diajukan Tiga Sinar Mestika selaku kuasa substitusi dari perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug Co Pte Ltd. “Pengadilan Niaga tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata ketua majelis hakim Sir Johan saat membacakan putusan sela, Rabu (26/11) kemarin.
Pasalnya, materi gugatan Tiga Sinar Mestika tidak masuk dalam kompetensi Pengadilan Niaga. Majelis hakim menilai pokok permasalahan gugatan adalah wanprestasi bukan lisensi merek. “Penggugat mengakui adanya kerja sama sehingga jika ada yang tidak dipenuhi berarti wanprestasi,” kata Sir Johan. Karena tergolong sebagai perkara perdata biasa, majelis menyatakan gugatan seharusnya diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri.
Pertimbangan majelis hakim tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan Sinde Budi dalam jawabannya. Kuasa hukum Sinde Budi dari Hotma Sitompoel & Associates menyatakan gugatan prematur. Sebelum gugatan diajukan, keabsahan perjanjian antara Tiga Sinar Mestika dan Sinde Budi Sentosa harus dibuktikan lebih dulu. Nah, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili keabsahan perikatan adalah pengadilan umum.
Dalam gugatan yang dilayangkan September lalu, Tiga Sinar Mestika menuntut agar Sinde Budi Sentosa menghentikan produksi, penjualan, pemasaran dan pendistribusian produk merek cap kaki tiga. Gugatan dilayangkan lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti lisensi merek cap kaki tiga. Selain itu, Sinde Budi dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo “Kaki Tiga” dari kemasan produk.
Menurut penggugat, permasalahan timbul lantaran perjanjian lisensi merek tidak dibuat secara tertulis. Padahal perjanjian kedua perusahaan tersebut telah dijalin sejak 1978. Sejak benih perselisihan muncul pada tahun 2000, kedua belah pihak sudah berusaha berembug untuk merumuskan perjanjian lisensi. hingga 2008 tidak terdapat titik temu. Dengan begitu, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah.
Menanggapi putusan, Andi F. Simangunsong menyatakan majelis hakim sudah berfikir jernih dalam memahami gugatan tersebut. “Terus terang saya surpise dan senang,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon kemarin. Sementara, saat dihubungi telepon kuasa hukum Tiga Sinar Mestika, John H. Waliry tidak aktif.
Gugat balik
Untuk menguji keabsahan perjanjian, Sinde Budi Sentosa menggugat balik Wen Ken di Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah.
Dalil itu mengacu pada pasal 1338 KUHPerdata, dimana perikatan dapat dibatalkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Lalu pasal 1266 KUHPerdata menentukan pembatalan perjanjian secara sepihak harus diajukan ke pengadilan. Sinde Budi menilai penghentian itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Akibat pembatalan perjanjian itu, Sinde Budi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar sebagai kompensasi biaya promosi yang telah dikeluarkan. Dengan pengakhiran sepihak itu promosi produk Cap Kaki Tiga menjadi sia-sia dan tidak bernilai lagi.
Selain itu, Sinde Budi mengalami kerugian bisnis berupa potensi kerugian pendapatan (loss profit) sebesar 5% dari total omset per tahun selama 10 tahun yaitu Rp200 miliar. Termasuk pula kerugian investasi berupa alat produksi, tanah dan bangunan yang berjumlah Rp200 miliar. Kerugian immateriil juga diperhitungkan sebesar Rp200 miliar. Sehingga total seluruh ganti rugi sebesar Rp800 miliar.
Rencananya, persidangan perdana perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada awal Januari 2009. 

(Mon)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20586&cl=Berita

MASA TUGAS BERAKHIR, JIMLY PAMITAN

Jumat , 28 Nopember 2008 06:29:25  


Jumat (28/11) adalah hari terakhir bagi Jimly Asshiddiqie bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim Konstitusi. Untuk itu, Kamis (27/11), Jimly gelar jumpa pers di MK dalam rangka pamitan. “Mulai satu desember, saya bukan hakim (konstitusi) lagi,” kata Jimly.

Per Desember 2008, status Jimly akan kembali beralih sebagai Pegawai Negeri Sipil, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Dengan demikian, saya mohon pamit dengan rekan-rekan wartawan,” ucap Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Di hari terakhir kerja (Jumat, 28/11), Jimly masih berkesempatan mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim. “Kira-kira, perkara terakhir yang saya masih ikut mengambil keputusan ialah (pemilukada) Jawa Timur,” ujarnya.

Ketika Selasa (2/12) nanti Jimly sudah tidak lagi ikut sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Jatim, Jimly berharap, “(putusan) itu menjadi catatan sejarah terakhir saya sebagai hakim di MK ikut mengambil keputusan dalam perkara pemilukada Jatim.” 

Selepas menjadi Hakim Konstitusi, Jimly masih berkenan menjalin komunikasi dengan wartawan. “Nantinya saya akan lebih bebas (berpendapat),” ungkapnya.

Selain itu, meski tak lagi menjadi Hakim Konstitusi, Jimly masih akan tetap bersama MK untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi. “Saya tidak akan pergi ke mana-mana. Saya tetap menjadi bagian MK. Cuma tidak lagi menjadi hakim secara resmi,” paparnya.

Selama kurun waktu lima tahun di bawah kepemimpinannya, MK, antara lain, telah berhasil mengembangkan kerjasama dengan 56 perguruan tinggi di Indonesia di bidang pengkajian konstitusi. Selain itu, MK juga berhasil membangun kerjasama dengan 16 negara yang memiliki lembaga MK dan yang sejenis. 

Pengunduran diri Jimly terhitung sejak 6 Oktober 2008 lalu, namun berlaku efektif pada akhir November 2008. (Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2027