Sabtu, 10 Mei 2008

ALAMAT KAMI


JL. POTLOT III No.19 Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan Tlp. 021-79197354

Sekapur Sirih


JUSTICE FOR THE POOR

PENDAHULUAN

Wajah penegakkan hukum Indonesia di penghulu abad ini masih sangat menyedihkan. begitu banyak terjadi tindak kejahatan dan pelanggaran, namun sebanyak itu pula tarjadi penyimpangan dalam penanganannya. Baik untuk kajahatan individual maupun komunal, dalam skala lokal maupun nasional, hukum -dan juga aparat penegak hukum- sering tak berdaya. Dikangkangi oleh uang dan kekuasaan.

Hukum belum berpihak pada si miskin, si lemah, dan si bodoh. Hukum cenderung lebih akrab dan bertekuk lutut pada si empunya uang. Apabila si miskin bersalah maka tantulah ia dengan mudahnya ditangkap, diperiksa, diadili dan dihukum. Apabila si kaya bersalah, semuanya bisa diatur.

Pelbagai kasus di Indonesia menyiratkan fenomena tersebut, sehingga isi dari Lembaga Pemasyarakatan melulu adalah orang-orang miskin, lemah, dan bodoh. Ini karena si miskin tak punya sumber daya yang mamadai untuk bertarung di hadapan hukum. Dengan kata lain, ia tidak punya akses menuju keadilan.

Merujuk UUD 45, hukum seharusnya menjadi panglima di nagara ini. Hukum mestinya memberikan kedudukan yang sama bagi semua orang (equality before the law). Ketika hukum telah berat sebelah, keadilan macam yang dapat diharapkan?

KEANGGOTAAN

Sejalan dengan tuntutan kondisi, PAHAM -pun mulai membuka diri. Keanggotaan PAHAM kini terbuka bagi mahasiswa dan sarjana dari semua universitas dari berbagai latar belakang keilmuan, dengan syarat khusus memiliki minat (interes) di bidang advokasi. Keanggotaan PAHAM dibedakan atas:

  1. Pembela;
  2. Paralegal;
  3. Relawan;
  4. Simpatisan

VISI Keadilan adalah milik semua masyarakat. Semua warga negara adalah sama kedudukannya dlhadapan hukum. Karenanya penegakkan Hukum dan HAM harus didukung oleh kepastian hukum.

MISI Menciptakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan melalui penghargaan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

TUJUAN

1. Menegakkan keadilan melalui penciptaan kepastian hukum (certainty of law) dan kesamaan di depan hukum (equality before the law);

2. Menegakkan hak asasi seluruh rakyat, secara khusus rakyat yang lemah dan miskin, melalui layanan advokasi/bantuan hukum yang terarah dan profesional;

3. Memberdayakan rakyat melalui sarana-sarana hukum, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang optimal.

Nilai - nilai dasar Perjuangan :

1. Religiusitas;

2. Ikhlas;

3. Profesional;

4. Orientasi pada pelayanan;

5. Kerja Keras;

6. Mobilitas tinggi;

7. Pengorbanan.

ASAS

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta (PAHAM) berasaskan keislaman dan keindonesiaan.

PROGRAM STRATEGIS

  1. ADVOKASI;

Penyelenggaraan bantuan hukum, pembelaan dan pendampingan terhadap warga masyarakat yang mengalami ketidakadilan, baik melalui sarana-sarana litigasi maupun ekstra litigasi.

  1. INVESTIGASI;

Aktif mengupayakan pencarian fakta dan penyelidikan untuk setiap pelanggaran hukum dan HAM yang menimpa warga masyarakat.

  1. EDUKASI;

Pemberdayaan rakyat melalui pendidikan, pengorgani-sasian, serta penyuluhan hukum dan HAM.

  1. DISEMINASI;

Aktif menyebarkan dan mempublikasikan informasi-informasi hukum dan HAM yang penting dan perlu diketahui warga masyarakat.

  1. KAJIAN;

Penyelenggaran diskusi, kajian, dialog, pelatihan tentang hukum dan HAM.

  1. STUDI KEBIJAKAN;

Mengkritisi dan menawarkan solusi terhadap pelbagai kebijakan yang berdampak penting terhadap warga masyarakat.

FOKUS KEGIATAN ADVOKASI

  1. Bantuan/ konsultasi hukum;
  2. Pendampingan aksi;
  3. Penyelesaian sengketa di luar sidang;
  4. Mengajukan gugatan class action;
  5. Pengorganisasian kelompok binaan;
  6. Kampanye penegakan hukum/ HAM;
  7. Studi kebijakan;
  8. Penguatan dan pemberdayaan rakyat;
  9. Menjalin jaringan kerjasama;
  10. Investigasi pelanggaran HAM / Publikasi / Penyebaran / sosialisasi instrumen hukum dan HAM;
  11. Penyuluhan kesadaran hukum dan HAM;
  12. Penyelenggaraan kajian, studi, diskusi, dan pelatihan tentang hukum dan HAM.

CIRI ADVOKASI PAHAM

1. Keberpihakan pada warga masyarakat miskin dan lemah yang termarjinalisasi dari proses pembangunan;

2. Memprioritaskan pada penanganan konflik vertikal yang melibatkan negara vis a vis rakyat.

LINGKUP KEGIATAN ADVOKASI

Kegiatan advokasi PAHAM Jakarta meliputi :

1. Advokasi litigasi.

2. Advokasi Ekstra Litigasi / Public Interest Advocacy

3. Advokasi Kesejahteraan Sosial (Social Work)

4. Penyelesaian Sengketa di Luar Sidang (Alternatif Dispute Resolution)

PRIORITAS PELAYANAN

1. Miskin dan Marjinal, baik miskin secara materi maupun akses pada sumber-sumber hukum.

2. Massal dan individu-individu yang lemah (dhu’afa)

KERJASAMA

Untuk mengembangkan pelayanan, PAHAM Jakarta bersikap proaktif dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak yang dapat bekerja sama sesuai dengan Visi dan Misi PAHAM Jakarta.