Jumat, 31 Oktober 2008

"ADILKAH"



Delapan Belas Bulan Penjara untuk Duo Pelaku Insiden Monas
[30/10/08]

Tak puas dengan putusan hakim, massa pendukung terdakwa mengamuk di luar pengadilan. Polisi kerahkan 500 personil Dalmas. Terdakwa ajukan banding. 






Putusan Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Palu majelis yang menghukum Rizieq dan Munarman diketuk dalam sidang berbeda pada hari yang sama di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Majelis menjatuhkan masing-masing hukuman 18 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun.

 

Majelis hakim memutus Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana seperti yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sementara, Munarman sebagai “pelaku langsung” terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menurut majelis ada hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Rizieq Shihab pernah dipidana, Munarman adalah seorang sarjana hukum yang sepatutnya memberikan contoh, panutan dan tahu benar tindakannya melawan hukum. Keduanya juga dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Tidak terima vonis majelis, pihak Rizieq dan Munarman langsung mengajukan banding. 

 

Dimulai dari persidangan Rizieq. Panusunan menyebut pria yang biasa disapa Habib Rizieq itu terbukti menganjurkan dan membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum. Itu diperkuat dengan dakwah Rizieq di Masjid Al-Islami beberapa hari sebelum insiden monas terjadi. Dalam dakwah itu, Rizieq berseru agar memerangi Ahmadiyah. “Dan hal ini (pemberian dakwah-red) diakui oleh terdakwa sendiri,” kata Panusunan membacakan pertimbangan. 

 

Selain itu, Rizieq juga dianggap melakukan pembiaran. Walau ia tahu anak buahnya akan berunjuk rasa di tempat yang sama dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), ketua Front Pembela Islam ini malah tidak menghalangi atau membiarkan. Padahal, kata Panusunan, malam sebelum aksi unjuk rasa, Kabaintelkam Mabes Polri Saleh Saaf menelepon Rizieq untuk menginformasikan jika di hari yang sama AKKBB dan PDIP juga menggelar acara. Tindakan Rizieq ini dinilai Majelis memberi peluang atau kesempatan terjadinya insiden Monas. 

 

Secara hukum, Rizieq bertanggung jawab terhadap tindakan murid-muridnya. “Selaku ustad tentu terdakwa punya pengaruh. Dengan memberi arahan-arahan, terdakwa dapat mencegah atau menghindari murid-muridnya bertemu AKKBB,” lanjut Panusunan.  

 

Pertimbangan majelis ditepis Mohamad Assegaf. Pengacara Rizieq ini mengatakan dakwah kliennya menentang Ahmadiyah adalah sesuatu yang wajar karena Ahmadiyah sudah ditetapkan sebagai sesat dan harus dibubarkan. Siapapun berhak memberikan pendapat untuk memerangi dan membubarkan Ahmadiyah. Menurut Assegaf, selain kliennya, masih ada pihak lain yang menyuarakan hal sama, "tapi kenapa tidak ditindak?" katanya. Arie Yusuf Amir, pengacara Rizieq lainnya, juga melontarkan bantahan. Ia tak sepakat Rizieq melakukan pembiaran. "Kalau habib tahu sekalipun, itu bukan yang di Monas, tapi yang di Istana," ujarnya.

 

Rizieq sendiri mengritik putusan majelis yang mengabaikan keterangan beberapa saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa terintimidasi dan tidak didampingi pengacara saat dimintai keterangan oleh penyidik. Bukan hanya itu, majelis malah memasukan keterangan Hendri Sujono -polisi Polda Metro Jaya yang mengaku mengikuti ceramah Rizieq di Masjid Al Islami. Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, saksi Hendri tidak dihadirkan dan BAP-nya juga tidak dibacakan. Penuntut Umum Mustaming beralasan ketidakhadiran Hendri karena ada tugas-tugas yang tidak dapat ditinggalkan. “Ini mencerminkan hakim tidak konsisten,” tukas Rizieq.

 

Di lain pihak, Munarman yang bersidang setelah Rizieq dianggap majelis telah melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan bersama-sama di muka umum. Dalam pertimbangannya, majelis mengemukakan fakta persidangan dari keterangan korban pemukulan Yacobus E Juwono dan beberapa saksi lain seperti Nasir Ahmad dan Didi Ahmadi yang mengaku melihat Yacobus dipukul -kepala, pundaknya- dan didorong-dorong oleh Munarman. “Saksi Nasir Ahmad melihat terdakwa memukul Yacobus satu kali dalam jarak lima meter,” kata Panusunan. Fakta ini diperkuat oleh hasil visum Yacobus yang menyebutkan ia mengalami memar di kepalanya. Selain tindak kekerasan, Munarman juga terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil Daihatsu pengangkut sound system. Keikutsertaan Munarman dalam insiden Monas juga dikukuhkan rekaman DVD yang disita dari markas FPI. 

 

Barang bukti DVD ini masih dipermasalahkan pengacara Munarman. Nazori Doa Ahmad mengatakan DVD ini tidak terdaftar dalam barang bukti untuk perkara Munarman, melainkan Rizieq. “Dan ini yang akan kami kemukakan dalam (memori) banding. Hari ini juga kami akan banding,” tuturnya.  

 

Pengamanan Ketat

Usai putusan Rizieq, massa pendukungnya mengamuk di jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga berorasi menentang Ahmadiyah. Walau tidak terjadi bentrok, satuan pengendali massa sempat melempar gas air mata sebanyak dua kali. Berbeda saat Munarman usai divonis, reaksi massa pendukung cenderung lebih tenang, meski orasi-orasi menentang Ahmadiyah itu tetap ada.

 

Sepertinya, kemungkinan akan timbul respon seperti ini dari massa pendukung -Rizieq dan Munarman- sudah terbaca aparat. Dan untuk antisipasi, mulai dari pintu masuk bangunan pengadilan semua orang diperiksa dan harus melalui metal detector. Untuk pengamanan, diturunkan ratusan personil. Mobil rantis dan water canon juga disiapkan di tepi jalan. Kapolres Jakarta Pusat Ike Edwin mengatakan, “500 personil yang dikerahkan adalah gabungan antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat”.

 

(Nov)

Tidak ada komentar: