Kamis, 06 November 2008

Polemik Seleksi Anggota KPU Depok, Bawaslu & KPU siap investigasi


Berita Utama
Bawaslu & KPU siap investigasi

06-Okt-2008 08:30:21
DEPOK, MONDE: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Pusat akan mengklarifikasi dan menurunkan tim investigasi ke Depok, terkait polemik seleksi anggota KPUD Depok yang dinilai sarat manipulasi atau kecurangan.
Diakomodasinya Udi bin Muslih dan Yoyo Effendi sebagai anggota KPUD Kota Depok dinilai sebagai pertanda proses demokratisasi mati suri. Dengan telah ditetapkan dan dilantiknya anggota KPUD Depok periode 2008-2013, para peserta seleksi proses rekrutmen KPUD Depok yang mengikuti kegiatan hingga tahap fit and proper test di Bandung pada 18 September 2008 menyatakan menolak keputusan tersebut.

Mereka adalah Wahyudin Lihawa, M Natsir, Rd. Salamun Adiningrat, Anang Rosadi, Wahidah R Bulan serta Nasrullah Nasution, SH selaku kuasa hukum. 

Guna menindaklanjuti sikap tersebut, maka pada 26 September 2008 mereka telah mengirimkan berkas laporan dan beraudiensi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Saat dihubungi Monde, kemarin, Wahidah R Bulan menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut, lantaran prihatin terhadap proses seleksi anggota KPU Depok yang telah merusak proses demokrasi di Depok.

“KPU Pusat dan Bawaslu sangat respons terhadap laporan kami. Mereka berjanji akan melakukan verifikasi dan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Depok,” ungkap Wahidah.

Dia menjelaskan penolakan terhadap dua peserta yang dilantik itu bukan atas dasar tidak lolos seleksi, tetapi ingin mendudukan persoalan secera proporsional. Pasalnya, dalam prosesnya sudah terjadi manipulasi, penyogokan hingga kebocoran soal yang harus diketahui oleh masyarakat Depok. 

Jalur hukum

Wahidah mengakui untuk menganulir keanggotaan Udi dan Yoyo dari struktur KPU Depok periode 2008-2013 yang telah dilantik itu tidak mudah. Oleh sebab itu, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum Nasrullah Nasution untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini melalui PTUN. “Kami akan mem-PTUN-kannya,” tandas Wahidah.

Lebih lanjut dia menilai jika memang dari awal kedua orang itu merupakan titipan yang harus diakomodasi, maka tidak perlu ada seleksi sedemikian rupa. Sebab, kata dia, proses seperti ini sangat merugikan peserta lainnya. 

Wahyudin Lihawa menambahkan KPU Pusat dan Bawaslu siap menindak-lanjuti laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Bawaslu menjanjikan akan menganalisis laporan paling lambat dalam lima hari kerja dan akan segera mengirimkan team untuk melakukan investigasi ke Depok.

“Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, keputusan KPU Provinsi Jabar dapat diperbaiki, demikian menurut Ibu Endang Sulastri, anggota KPU Pusat yang menerima kami sebagai pelapor,” paparnya.

Mengingat dalam proses seleksi terdapat indikasi terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang peserta dan dua orang tim seleksi, maka pihaknya akan membawa perkara ini melalui jalur hukum. “Untuk itu kami telah menunjuk kuasa hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) JAKARTA yang selanjutnya akan mendampingi kami,” tandas Wahyudin.

Menurutnya, kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi tidak hanya merugikan secara materil dan nonmateril, tapi yang lebih luas lagi merugikan kepentingan masyarakat Depok pada umumnya bahkan dapat mengancam terhentinya proses demokratisasi di Depok.

Wahyudin menegaskan diakomodasi tindakan pemaksaan kehendak oleh sementara orang yang sekarang telah dilantik menjadi KPUD Depok secara tidak langsung telah mencederai proses demokratisasi di Depok, karena lembaga yang sedianya berada pada garda terdepan dalam mengawal demokrasi justru dibentuk dengan mengakomodasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis.

Meminta semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta real yang ada di lapangan yang mengindikasikan terjadinya perbagai pelanggaran dan pencideraan proses demokrasi. “Kami mengajak masyarakat Depok untuk menolak keberadaan dua orang anggota KPUD Depok yang telah melakukan cara-cara inkonstitusional demi untuk memuluskan jalan menjadi anggota KPUD Depok, dan mengawasi kinerja keduanya secara seksama,” tegasnya.(dmr/ina)
online berita: Bawaslu & KPU siap investigasi
http://www.monitordepok.com/news/berita-utama/25592.html

Tidak ada komentar: