Jumat, 11 Juli 2008

Jumat, 11 Juli 2008 14:07:00
RI Penuhi 34 dari 49 Rekomendasi Soal Pemberantasan Pencucian Uang dan Terorisme

Nusa Dua-RoL- Indonesia telah memenuhi 34 dari 49 rekomendasi pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, demikian penilaian "Financial Action Task Force (FATF) dan "counter financing of terrorism (AML/CFT)", Jumat.

Penilaian tersebut diumumkan saat sidang tahunan mengenai pemberantasan kejahatan terorganisir transnasional Kelompok Asia Pasifik (APG) ke-11 di Nusa Dua, Bali.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menilai, meskipun rating Indonesia telah lebih baik, namun masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi.

"Indonesia sebagian besar telah memenuhi 49 rekomendasi, namun ya belum sempurna," kata Yunus Husein.
Dari total 49 rekomendasi di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia dinilai positif pada 34 rekomendasi.

Rekomendasi yang belum terpenuhi sesuai standar rekomendasi FATF khususnya pada kerangka hukum dan pengawasan, yang terkait dengan sektor lembaga keuangan dan sistem hukum.

Yunus Husein juga mengatakan dibandingkan Kamboja dan Thailand, posisi Indonesia dalam hal ini lebih baik.
Selain Indonesia, pada pertemuan di Nusa Dua, APG juga mengevaluasi beberapa negara lainnya seperti Kanada, Hongkong, China, Singapura, Myanmar dan Palau.
Pertemuan tahunan ke-11 APG itu berlangsung selama lima hari, sejak tanggal 7-11 Juli 2008.

Pertemuan dihadiri lebih dari 290 pejabat tinggi di bidang intelijen keuangan dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik.ant//fa


http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=340971&kat_id=248

Tidak ada komentar: