Kamis, 10 Juli 2008

Syarat Belum Pernah Dipidana’ Kembali Dinyatakan Konstitusional Bersyarat

‘Syarat Belum Pernah Dipidana’ Kembali Dinyatakan Konstitusional Bersyarat
[10/7/08]

Mahkamah menyatakan substansi permohonan sama dengan permohonan terdahulu. Argumentasi pemohon yang menyatakan pembatasan seharusnya melalui putusan pengadilan yang inkracht dinilai mengingkari logika berpikir pemohon sendiri.

Habis sudah semua perkara pengujian terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya untuk bulan ini. MK telah memutus tiga permohonan berbeda terkait UU Pemilu Legisltatif. Pertama, permohonan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua, permohonan yang diajukan oleh tujuh partai politik (parpol) non-parlemen.

Terakhir, MK memutus permohonan uji materi UU Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua DPC PKB Alor NTT Julius Daniel Elias Kaat. MK menolak permohoan Julius, tetapi secara conditionally constitusional atau konstitusional bersyarat.

Sekedar mengingatkan, Julius mempersoalkan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif yang memuat persyaratan tak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun, sebagai syarat untuk menjadi bakal calon anggota legislatif. Julius menilai ketentuan ini telah menghambatnya untuk menjadi anggota parlemen.

Pasalnya, Julius pernah dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus penganiayaan berat. Meski hanya diputus menjalani hukuman tiga tahun, tetap saja tuntutan lima tahun itu melekat dalam curriculum vitae Julius. Karenanya, ia mencoba membawa permasalahan ini ke MK.

Di MK, persoalan ini bukanlah hal yang baru. Henry Yosodiningrat dan Budiman Sudjatmiko pernah mengajukan permohonan serupa. Mereka mempersoalkan lima undang-undang sekaligus yang mencatumkan persyaratan itu. Baik Henry maupun Budiman pernah di penjara dengan tuntutan lima tahun.

Meski begitu, riwayat “kejahatan” mereka berbeda. Henry pernah menabrak seseorang akibat unsur kekuranghati-hatian atau kealpaan ringan (culpa levis). Sedangkan Budiman, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) pernah dipidana lantaran perbedaan pandangan politik dengan penguasa.

Kala itu, MK memang menolak permohonan Henry dan Budiman. Tapi, Mereka bisa tersenyum puas. Pasalnya, MK tak lupa mencantumkan conditionally constitutional dalam putusan tersebut. Artinya, syarat belum pernah dipidana dengan ancaman tuntutan lima tahun itu tetap konstitusional asal tak menyangkut kejahatan politik dan kealpaan ringan.

Di putusan Julius Daniel Elias Kaat ini, MK pun kembali menegaskan pendiriannya itu. “Dikecualikannya seseorang yang pernah melakukan kealpaan ringan (culpa levis) dan mereka yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana politik dalam pengertian politieke overtuiging sebagai syarat untuk menduduki jabatan publik bukanlah dikarenakannya pertimbangan ancaman pidananya, yaitu di bawah lima tahun, melainkan karena tidak terdapatnya sifat jahat atau moralitas kriminal dalam kedua perbuatan tersebut,” ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membaca pertimbangan mahkamah, di ruang sidang MK, Kamis (10/7).

Kedudukan UU

Selanjutnya, majelis juga sempat “mengkritik” argumentasi pemohon yang menyatakan pembatasan tersebut seharusnya melalui putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan undang-undang (UU). “Disadari atau tidak, dengan argumentasinya bahwa pengadilanlah yang berwenang mencabut hak pilih seseorang, pemohon sesungguhnya telah mengingkari logika berpikirnya sendiri,” ujarnya.

Palguna mengatakan dalam tradisi civil law, tradisi hukum yang juga berlaku di Indonesia, UU justru memiliki kedudukan hukum lebih tinggi sebagai sumber hukum, yaitu sebagai salah satu sumber hukum utama (primary sources of law). Sedangkan putusan pengadilan hanyalah sebagai salah satu sumber sekunder (secondary sources of law).

“Lagi pula, dalam hal-hal tertentu, putusan-putusan pengadilan di negara-negara yang penganut tradisi civil law lebih merupakan konkretisasi dari sesuatu yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas Palguna.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Hendra K Hentas mengaku menerima putusan ini dengan legowo.

(Ali)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19687&cl=Berita

Tidak ada komentar: