Senin, 15 Desember 2008

Cara Beracara di MK terkait dengan PEMILU 2009


Assalamuaikum wr wb;

Berikut saya sampaiakan materi yang dalam Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu yang diadakan pada tanggal 12 s.d 14 Desember 2008.

Ada beberapa peraturan yang ndak bisa dilampirkan dalam Attach, namun bisa di dapatkan di Toko Buku terdekat yaitu:
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 10 tahun 2008;
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008;
Undang-undang Nomor 42 tahun 2008;
dan perturan-peraturan pelaksana lainya;
Semoga Bermanfaat. Untuk melakukan pembelajaran Advokasi sedari awal.

Wassalamuaikum wr wb

Nasrulloh Nasution, SH


http://id.mc452.mail.yahoo.com/mc/showMessage?

Tidak ada komentar: