Rabu, 10 Desember 2008

M. JASIN: PERLU PERUBAHAN MINDSET ANTI KORUPSI

Selasa , 09 Desember 2008 16:03:08

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap dan memenjarakan para pelaku korupsi tetapi juga harus ada perubahan perubahan pola pikir para penyelenggara negara. Demikian antara lain pesan yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin kepada para pegawai Mahkamah Konstitusi (MK).

”Perlu ada perubahan mindset di kalangan para pejabat negara, khususnya lembaga peradilan,” tegas M. Jasin pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang digelar Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Selasa (9/12) pagi, di gedung MK, Jakarta.

M. Jasin menambahkan, perubahan pola pikir para birokrat menjadi lebih jujur mutlak diperlukan apabila Indonesia ingin mengurangi budaya korupsi. ”Itu pun kalau kita mau mengurangi (korupsi), belum menghilangkan,” katanya.

Terkait langkah-langkah yang dilakukan MK dalam menciptakan peradilan yang transparan dan jujur, Jasin menambahkan, KPK sangat menghargai langkah tersebut. ”KPK sangat menghargai langkah MK yang sudah menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap putusan dan proses peradilannya,” imbuhnya.

Membunuh Secara perlahan

Menjawab pertanyaan salah seorang pegawai MK mengenai belum ditindaklanjutinya putusan MK mengenai keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), M. Jasin mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan KPK. Menurutnya, pembahasan mengenai UU Tipikor merupakan wilayah dan kewenangan DPR, KPK hanya pelaksana undang-undang tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Jasin, apabila benar proses pembahasan UU tersebut sengaja diperlambat, hal tersebut menurutnya merupakan upaya untuk membunuh KPK secara perlahan. ”Bisa jadi ini adalah upaya membunuh KPK pelan-pelan,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, MK menganggap UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengadilan tipikor, bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun demikian, MK memberi waktu selama tiga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU tersebut sebelum dinyakatakan tidak berlaku. Batas waktu tersebut akan berakhir pada Desember 2009.

Sementara sebelumnya, saat menyampaikan sambutan, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar menyampaikan kepada M. Jasin upaya-upaya yang telah dibangun di MK untuk menciptakan sistem peradilan yang modern, terpercaya, dan bebas korupsi.

”Alhamdulillah, karena MK merupakan lembaga yang relatif baru, kami telah berhasil mengupayakan sistem peradilan dan birokrasi yang sederhana dan murah bagi para pencari keadilan,” ujar Janedjri.

Janedjri juga menjelaskan bahwa MK telah membangun budaya transparansi dalam proses beracara dan pelayanan bagi masyarakat. Upaya tersebut antara lain dengan menampilkan putusan secara bersamaan pada saat putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan berlangsung. Bahkan, tambah Janedjri, sesaat sesudah sidang selesai, para pihak dapat langsung memperoleh salinan putusan tersebut dan sepuluh menit kemudian setiap orang di seluruh dunia dapat membaca putusan tersebut melelui laman MK di internet.

”Ini merupakan upaya MK untuk mewujudkan peradilan yang transparan dan terbuka,” tandas Janedjri. [ardli]


 

 


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2043

Tidak ada komentar: