Selasa, 16 Desember 2008

KADIN, HIPMI, DAN IWAPI GUGAT UU PERSEROAN TERBATAS

Senin , 15 Desember 2008 16:01:29
Sidang perdana pengujian UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) digelar Senin (15/12) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi. Pemohon prinsipal dari perkara ini adalah KADIN, HIPMI, dan IWAPI dengan diwakili oleh masing-masing ketuanya. Para Pemohon menilai, Pasal 74 UU a quo yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) perusahaan telah melah merugikan pihaknya secara finansial.
“Pemberlakuan Pasal 74 menyebabkan adanya pungutan ganda terhadap perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Untuk membangun perseroan ini, kami disyaratkan melakukan analisis dampak lingkungan, dan berbagai hal lainnya. Kemudian, dengan pasal ini kami diharuskan lagi menganggarkan biaya untuk melaksanakan TSL,” ucap Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto, S.H., M.H.
Di samping itu, Pemohon juga menganggap pemberlakuan pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dan contradictio in terminis karena menyebabkan terjadinya ketidakjelasan antara tanggung jawab yang didasarkan atas karakter sosial (social responsibility) dan bersifat sukarela dengan kewajiban yang bersifat hukum (legal obligation) dan mempunyai daya memaksa. “Pasal 74 menyebutkan terminologi Tanggung Jawab Sosial berpijak pada filsafat dasar utilitarianisme. Namun di sisi yang lain, pelanggaran atas pasal ini dikenakan sanksi. Itu berarti ada sifat paksaan,” Bambang menambahkan.
Namun, Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Panel merasa tidak terdapat korelasi antara kedudukan Pemohon dengan kerugian konstitusional yang didalilkan. Menurut Akil, untuk menjadi Pemohon yang memiliki legal standing, haruslah badan hukum atau perseorangan yang secara nyata-nyata dirugikan oleh pemberlakuan suatu ketentuan dalam undang-undang. Sementara para Pemohon bukan merupakan badan hukum sebagaimana dimaksud UU a quo, melainkan persatuan dari badan hukum tersebut. Padahal, lanjut Akil, “Sudah jelas bahwa yang disebutkan dalam pasal ini adalah Perseroan.”
“Kadin, Hipmi, dan Iwapi memang merupakan board dari badan hukum-badan hukum itu. Namun apa haknya untuk bisa mewakili kepentingan perseroan yang diwajibkan oleh Pasal ini?” tegas Akil sebelum menutup persidangan.(Kencana Suluh Hikmah)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2048

Tidak ada komentar: