Jumat, 12 Desember 2008

Ramai-Ramai Gugat UU Pilpres ke MK

[11/12/08]

Yusril mempersoalkan persyaratan menjadi capres, Fadjroel Rahman mengupayakan kemungkinan calon independen.

Saurip Kadi terlihat berbicara berapi-api di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini memang ingin meyakinkan panel hakim konstitusi bahwa Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) teranyar bertentangan dengan UUD’45. Lebih tegas lagi, Saurip mengatakan UU No. 45 Tahun 2008 itu melanggar konsep kedaulatan rakyat.

Substansi yang dipersoalkan Saurip adalah syarat pengajuan calon presiden oleh partai politik. Syarat itu diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres. Isinya: ‘Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden’.

Saurip mengatakan persyaratan berat ini merupakan upaya monopoli parpol besar. “Parpol kecil yang menjadi tempat rakyat berserikat dibatasi untuk mengajukan capres dengan UU ini,” tuturnya. Ia mengatakan peluang terakhir bagi rakyat untuk mempertahankan kedaulatannya ada di MK. “Kalau permohonan ini ditolak, MK akan dilaknat sejarah,” ujarnya berapi-api.

Orang yang mempersoalkan Pasal 9 UU Pilpres bukan hanya Saurip. Partai Bulan Bintang (PBB) juga mengajukan permohonan serupa. Karena memiliki muatan yang sama, persidangan Saurip digabung dengan parpol yang telah mendeklarasikan akan mengusung Yusril Ihza Mahendra ini.

Kuasa Hukum PBB, Januari Hariwibowo menjelaskan Pasal 9 tadi telah merugikan hak konstitusional kliennya. Sebab, dengan berlakunya pasal tersebut rencana PBB untuk mengusulkan capres bisa terhambat. Selain itu, PBB mempersoalkan Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres yang menyebutkan Pemilu Legislatif dilakukan sebelum Pilpres digelar. Padahal, lanjut Januari, konstitusi menyebut pemilu hanya dilakukan sekali dalam lima tahun. “Kalau konsepnya seperti itu, berarti ada dua kali pemilu dalam satu tahun,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, PBB memang telah mendaftarkan permohonannya Selasa minggu lalu (2/12). Kala itu, petinggi-petinggi PBB hadir menyambangi MK. Di antaranya adalah Ketua Majelis Syuro DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP PBB Hamdan Zoelva.

Hari ini, Kamis (9/12) merupakan sidang perdana perkara tersebut. Ternyata, bukan PBB dan Saurip saja yang mempersoalkan UU Pilpres. Tak selang berapa lama setelah sidang perdana itu usai, Fadjroel Rahman dkk mendatangi Gedung MK. Mereka hendak mendaftarkan permohon uji materi UU Pilpres. Namun, fokus yang diincar Fadjroel Cs sedikit berbeda. Mereka bukan mempersoalkan syarat pengajuan capres melalui parpol, melainkan hendak memperjuangkan diperbolehkannya capres independen ikut bertarung dalam Pilpres.

Fadjroel mengakui UU Pilpres memang saat ini sedang berada dalam kepungan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Yusril terkait permohonan ini. “Kita incar dua titik,” ungkapnya. Bila Yusril mengincar syarat pengajuan capres, Fadjroel tetap konsisten memperjuangkan capres independen.

Permohonan yang diajukan trio Fadjroel, Marianna Amiruddin dan Bob Febrian ini memang bukan kali pertama. Sebelumnya, bersama dengan juga menguji UU Pilpres yang lawas, UU No. 23 Tahun 2003. Namun, permohonan itu terpaksa dicabut karena UU 23/2003 telah diubah UU 45/2008.

Kala itu sidang sudah sampai mendengarkan keterangan ahli. Pemohon menghadirkan tujuh intelektual muda dari berbagai latar belakang ke ruang sidang. ereka adalah Saiful Mujani, Effendy Ghazali, Refly Harun, Rocky Gerung, Andrinof Chaniago, Taufiqurrahman Syahuri, dan Yudi Latif.

Kuasa Hukum pemohon, Taufik Basari mengatakan akan melampirkan risalah keterangan tujuh ahli ini dalam permohonannya yang baru. “Mereka telah memberikan keterangan ahli yang luar biasa,” ujarnya. Namun, Tobas sapaan akrabnya tak akan berhenti sampai di situ. Ia juga sudah menyiapkan ahli yang baru untuk didengarkan keterangannya.

Ketiga ahli itu bukan orang sembarangan. Mereka adalah mantan Presiden Indonesia BJ Habibie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita, dan Gubernur DI Yogyakarta yang telah mendeklarasikan sebagai capres Sri Sultan Hamengkubowono X. “ Mereka sudah bersedia,” pungkas Fadjroel.

(Ali)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20697&cl=Berita

Tidak ada komentar: