Senin, 17 November 2008

Dirugikan Perusahaan Berjangka? Lapor ke BAKTI

Dirugikan Perusahaan Berjangka? Lapor ke BAKTI
[15/11/08]

BAKTI dibentuk lantaran banyak sengketa yang terjadi di perdagangan berjangka komoditi yang belum diselesaikan Bappebti.


Setelah sekian lama diwacanakan, akhirnya lembaga arbitrase yang khusus menangani sengketa perdagangan berjangka komoditi dibentuk pekan lalu. Lembaga itu diberi nama BAKTI, singkatan dari Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. 

 

Lembaga ini didirikan oleh empat institusi yang berkecimpung di ranah bursa komoditi. Mereka adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia. “Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian sengketa,” ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

 

Lembaga yang diketuai oleh Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud ini akan diawasi oleh tujuh anggota dewan kehormatan yang diketuai oleh Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Dedy Saleh. Putusan BAKTI bersifat final dan mengikat.

 

Mari mengatakan BAKTI adalah lembaga mandiri dan independen yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata di bidang perdagangan berjangka komoditi. “BAKTI, suatu perhimpunan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, pemberian pendapat yang mengikat dan arbitrase,” kata Mari.

 

Dikatakan oleh Mari, perdagangan berjangka komoditi merupakan kegiatan bisnis yang kompleks yang melibatkan banyak pihak. Dalam kegiatannya, kata dia, bursa berjangka membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang melakukan praktik perdagangan yang merugikan. Bentuk perlindungan kepada masyarakat diantaranya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat dan terjangkau, yakni melalui mediasi dan arbitrase.

 

Dedy Saleh menjelaskan, pembentukan BAKTI karena masih banyak sengketa di bursa berjangka yang belum diselesaikan oleh Bappebti. Menurutnya, banyak keuntungan yang bisa diperoleh nasabah yang ingin menyelesaikan sengketanya di BAKTI. Salah satunya biaya yang murah dan waktu penyelesaian yang cepat. “Sebenarnya bisa diselesaikan lewat pengadilan, tapi proses lewat pengadilan memakan waktu dan biaya,” kata Dedy.

 

Dedy bisa saja benar, namun yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana tingkat independensi lembaga ini. Seperti halnya lembaga-lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah dibentuk lebih dulu, tidak sedikit pihak yang meragukan independensi lembaga-lembaga tersebut. Pasalnya, lembaga-lembaga seperti itu “dihidupi” dari iuran anggota masing-masing lembaga. 

 

Meski demikian, kekecewaan publik yang kerap dirugikan oleh perusahaan berjangka sedikit terobati. Setidaknya saat ini sudah ada lembaga yang bisa dijadikan tempat mengadu. Ikhsan misalnya. Investor yang sering bermain di bursa berjangka sejak belasan tahun ini hampir putus asa lantaran sering dirugikan pialang berjangka. Sangkin tidak percaya ia sempat berencana memindahkan portfolionya ke bursa saham. “Bursa saham lebih jelas,” ujar karyawan swasta di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat ini.

 

“Curangnya” pialang berjangka bukan hanya diakui Ikhsan. Analis pasar modal disebuah sekuritas ternama di Jakarta pernah mengungkapkan kepada hukumonline mengenai kecurangan itu. “Permainanannya seram mas,” ujar si analis yang pernah menjadi pialang di perusahaan futures exchange ini. Menurutnya, jika si pialang tidak bisa “bermain”, maka dia tidak akan mendapat keuntungan.

 
Modus-modus seperti inilah yang ingin diberantas oleh Hasan Zein Mahmud. Makanya Hasan sangat bersemangat mendirikan BAKTI. “Ini untuk kemajuan bursa berjangka komoditi,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

(Sut)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=20501&cl=Berita

Tidak ada komentar: