Selasa, 25 November 2008

PUTUSAN PILKADA CIREBON. MK NYATAKAN PERMOHONAN DITOLAK


Senin , 24 Nopember 2008 16:34:03 

PUTUSAN PILKADA CIREBON. MK NYATAKAN PERMOHONAN DITOLAK 


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan Djakaria Machmud dan Arief Natadiningrat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Periode 2008-2013 dengan nomor urut 3, ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 30/PHPU.D-VI/2008, Senin (24/11), di Ruang Sidang MK.

KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan, yakni pasangan nomor urut 1 Sunjaya Poerwadi S. dan K. Abdul Hayyi, sejumlah 102.669 suara, pasangan nomor urut 2 Dedi Supardi dan H. Ason Sukasa sejumlah 477.143 suara dan pasangan nomor urut 3 Djakaria Machmud, dan Arief Natadiningrat sejumlah 365.554 suara. Akan tetapi, Pemohon menyatakan, penghitungan tersebut tidak benar, salah satu akibatnya, karena banyak pendukung Pemohon yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat kartu pemilih dan/atau tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap, sehingga keseluruhan pendukung Pemohon yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya menggembos sejumlah 114.230 suara. 

Selain itu, Pemohon berpendapat, telah terjadi kesalahan penghitungan suara, intimidasi, tindak kekerasan, politik uang (money politic), pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta adanya orang-orang yang tidak berhak melakukan pencoblosan ternyata mencoblos pada pemungutan suara tanggal 26 Oktober 2008.

Menjawab hal tersebut, menurut MK, ternyata tidak terdapat bukti-bukti dari Pemohon yang cukup meyakinkan sebagaimana yang ditentukan undang-undang, terutama karena ternyata tidak ada saksi-saksi Pemohon sebagai peserta Pemilukada yang menyaksikan penyelenggaraan penghitungan suara di setiap TPS.

”Ketiadaan saksi-saksi dan catatan-catatan, baik pada KPPS, PPK, mapun pada KPU Kabupaten Cirebon untuk segera menyampaikan keberatan atas adanya kesalahan penghitungan atau kecurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintahan Daerah memberi makna bahwa Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil keberatannya,” ucap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Lebih lanjut, MK menyatakan seandainya pun ada kecurangan, penggembosan, tindak kekerasan, kesalahan administrasi, intimidasi, dan politik uang (money politic) yang dilakukan pihak-pihak tertentu termasuk sesama pasangan calon bupati dan wakil bupati lain, maupun oleh pihak penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Cirebon, Pemohon dapat melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Cirebon sesuai kewenangan Panwaslu kabupaten/kota, sedangkan pelanggaran yang berunsur pidana diteruskan kepada Kepolisian dan yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU. 

“Karena dalil-dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka permohonan Pemohon harus ditolak untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Ardli N

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2012

Tidak ada komentar: