Selasa, 25 November 2008

DPR Minta Pemerintah Terbitkan Kebijakan Blanket Guarantee

DPR Minta Pemerintah Terbitkan Kebijakan Blanket Guarantee
Krisis Finansial Global 
[25/11/08]

Blanket guarantee diyakini tidak hanya mampu mencegah uang nasabah ke luar negeri, tetapi juga menarik kembali uang yang sudah terlanjur “diparkir” di bank luar. 

Krisis finansial global terus menggerogoti perekonomian Indonesia. Beberapa sektor industri nasional mulai tampak kewalahan menghadang dampak krisis. Meskipun sejumlah kebijakan pemulihan telah diterbitkan pemerintah, namun tetap saja tidak membawa perubahan yang cukup signifikan. Kondisi ini menjadi isu sentral pidato Ketua DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2008-2009, Senin (24/11).

Dalam pidatonya, Agung mengidentifikasi sejumlah ekses dari krisis finansial global. Sektor industri padat karya, misalnya, lumpuh karena hasil poduksinya tidak dapat dipasarkan. Di bidang properti, para pengusaha mulai mengalami kesulitan karena tingginya bunga bank. Sementara, masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh kredit perumahan.

Agung memprediksi 2009 akan menjadi tahun yang kritis bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Agung menyatakan DPR menyambut positif himbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Indonesia bertumpu kepada kekuatan sendiri. “Bagi Dewan, semua langkah tersebut dapat berdampak positif apabila berbagai program dapat berjalan dengan baik dengan dukungan semua pihak termasuk dunia usaha, yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Khusus untuk sektor perbankan, Agung menghimbau agar pemerintah melalui Bank Indonesia mengambil langkah-langkah berani dalam rangka menjamin dana nasabah. Salah satunya blanket guarantee atau sistem jaminan penuh. Dengan sistem ini, maka akan tercipta rasa aman bagi nasabah. Solusi ini, menurut Agung, telah terbukti ampuh diterapkan oleh –negara-negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia.

Blanket guarantee diyakini Agung tidak hanya mampu mencegah uang nasabah ke luar negeri, tetapi juga menarik kembali uang yang sudah terlanjur “diparkir” di bank luar. “Dengan kebijakan blanket guarantee, maka dana yang diparkir di luar negeri dapat kembali ke Indonesia,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Bank Indover

Pembekuan operasi Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda (DNB) pada awal Oktober 2008 menjadi sorotan tersendiri bagi pengusaha di Indonesia. Karena, bank ini mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis money market line, sebagai dampak gejolak pasar keuangan global.

Menanggapi permasalahan tersebut, Agung berpendapat DPR pada dasarnya tidak keberatan jika Bank Indonesia selaku pemegang saham Indover mengambil langkah-langkah antisipatif, selama itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga sistem keuangan nasional dan menghindari potensi ancaman sistemik terhadap stabilitas perbankan dan perekonomian nasional, untuk itu permasalahan Bank Indover harus dibahas secara mendalam di DPR,” katanya.

Permintaan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk dapat dilakukannya tindakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam permasalah Indover ini, disambut baik oleh DPR. Agung justru memandang perlu diadakan investigasi agar masalah Bank Indover tidak mengganggu perekonomian nasional.

“Sebenarnya Bank Indonesia tidak boleh memiliki badan usaha, DPR memahami keputusan Bank Indonesia untuk tidak menyelamatkan Bank Indover, agar BI tidak menanggung resiko hukum di kemudian hari, sebagaimana kasus BLBI yang belum tuntas,” pungkasnya.

(Fat)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20565&cl=Berita

Tidak ada komentar: