Rabu, 12 November 2008

Terbelit Uang Pesangon Mantan Karyawan

Terbelit Uang Pesangon Mantan Karyawan
[12/11/08]

Jumlah pesangon yang belum dibayar kepada Fuad Rahman, mantan karyawan Indosiar, menurut majelis hakim hanya sekitar Rp4 juta. Pertimbangan majelis dinilai bertentangan.

Selasa siang (11/11) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. “Siapa kamu? Udah nggak usah! Nggak usah!” teriak seorang lelaki berseragam Indosiar dengan mata terbuka lebar kepada hukumonline. Ia juga langsung mewanti-wanti kepada dua orang pengacara yang menjadi kuasa hukum Indosiar untuk tidak berbicara kepada hukumonline.

Beberapa menit sebelumnya, dua orang kuasa hukum Indosiar saling berhadapan dengan tiga awak Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) di ruang sidang. Saat itu, majelis hakim sedang membacakan putusan atas gugatan Fuad Ahmad Rahman melawan PT Indosiar Karya Media Tbk.

Fuad Rahman adalah mantan karyawan Indosiar dengan jabatan terakhir di bagian Graphic Design and Promotion. Ia tidak bekerja lagi sejak November 2007 karena memasuki usia pensiun. Fuad telah mengabdi lebih dari 13 tahun di stasiun televisi berlogo ikan terbang itu.

Awalnya memang tidak ada masalah. Namun Fuad tertegun saat menerima kompensasi pesangon. Seharusnya ia beroleh sekitar Rp149,2 juta. Setelah dikurangi dengan pinjamannya ke kantor sekitar Rp7,3 juta, hak Fuad masih harus dipotong lagi sebesar Rp45,2 juta. Uang sebesar itu adalah sebagai potongan dana pensiun. Jadi, saat itu Fuad hanya membawa pulang uang sebanyak Rp96,5 juta.

Nah, potongan dana pensiun ini yang menjadi masalah. LBH Pers, selaku kuasa hukum Fuad, menilai potongan itu telah melanggar hukum. Dengan bertameng pada UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, LBH Pers berpendirian dana pensiun adalah hak penuh karyawan dan tidak boleh dipotong. Di dalam gugatannya, Fuad kemudian menuntut Indosiar mengembalikan potongan dana pensiun.

Selain itu, LBH Pers juga menilai Indosiar tidak menerapkan UU Ketenagakerjaan dengan baik dalam menghitung komponen kompensasi PHK. Contohnya mengenai tunjangan pengobatan dan perumahan. LBH Pers berpendirian, kedua tunjangan itu dihitung berdasarkan persentase atas jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya Indosiar hanya menghitung tunjangan dari uang pesangon saja.

Pertimbangan yang aneh

Setelah hampir tiga bulan disidangkan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto, beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C. Manalu mengabulkan sebagian gugatan Fuad.

Mengenai penghitungan tunjangan pengobatan dan perumahan misalnya. Hakim sepakat dengan pendapat LBH Pers. Dua tunjangan itu harus dihitung persentasenya dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Alhasil, jumlah pesangon berdasarkan hitungan hakim sedikit lebih besar dari penghitungan Indosiar. Total kompenasi PHK yang berhak diterima Fuad, menurut hakim senilai Rp153juta.

Sialnya, tuntutan Fuad mengenai pengembalian potongan dana pensiun tidak dikabulkan hakim. Menyitir Pasal 167 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, menurut hakim tidak mungkin ada dua kali pembayaran kompensasi kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya karena pensiun. “Pilihannya hanya pembayaran pesangon atau pensiun saja,” kata hakim Sri Razziaty membacakan pertimbangan hukumnya.

Lebih jauh hakim menguraikan Pasal 167 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang merumuskan, jika jumlah dana pensiun kurang dari hitung-hitungan jumlah pesangon, maka pengusaha harus membayarkan kekurangannya.

Dalam perkara ini, masih menurut hakim, ternyata dana pensiun Fuad masih dibawah kompensasi PHK. “Sehingga selisihnya harus dibayar oleh pengusaha (Indosiar, red),” kata hakim. Berdasarkan hitungan hakim, Fuad masih berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp4 juta.

Anehnya, meski menyatakan kompensasi PHK Fuad masih kurang dari yang berhak diterimanya, hakim malah mendukung pemotongan dana pensiun oleh Indosiar. “Pemotongan dana pensiun sudah sesuai dengan undang-undang.”

Ditemui usai persidangan, M. Halim, kuasa hukum Fuad kecewa dengan putusan hakim. “Hakim gagal menerapkan undang-undang dengan baik. Jelas disebutkan bahwa dana pensiun adalah hak penuh karyawan, kok bisa-bisanya dipotong?”

Sholeh Ali, kuasa hukum Fuad yang lain, malah bingung dengan pertimbangan hakim. Di satu sisi, kata Ali, hakim mengakui bahwa dana pensiun yang diterima Fuad lebih kecil. Tapi di sisi lain, hakim malah melegalkan tindakan pemotongan dana pensiun.

Lebih jauh Ali memberikan gambaran. Hakim mengakui bahwa pesangon yang berhak diterima Fuad sebesar Rp153 juta. Faktanya, Fuad baru menerima uang sebanyak Rp96,5 juta. Kalau dana pensiun tidak dipotong, memang kekurangannya cuma Rp4 juta. Tapi, jika dana pensiun dipotong, maka Indosiar harus membayar kekurangan pesangon sejumlah Rp4 juta ditambah dengan dana pensiun sebesar Rp45 juta.

(IHW)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=20471&cl=Berita

Tidak ada komentar: