Jumat, 28 November 2008

MASA TUGAS BERAKHIR, JIMLY PAMITAN

Jumat , 28 Nopember 2008 06:29:25  


Jumat (28/11) adalah hari terakhir bagi Jimly Asshiddiqie bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim Konstitusi. Untuk itu, Kamis (27/11), Jimly gelar jumpa pers di MK dalam rangka pamitan. “Mulai satu desember, saya bukan hakim (konstitusi) lagi,” kata Jimly.

Per Desember 2008, status Jimly akan kembali beralih sebagai Pegawai Negeri Sipil, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Dengan demikian, saya mohon pamit dengan rekan-rekan wartawan,” ucap Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Di hari terakhir kerja (Jumat, 28/11), Jimly masih berkesempatan mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim. “Kira-kira, perkara terakhir yang saya masih ikut mengambil keputusan ialah (pemilukada) Jawa Timur,” ujarnya.

Ketika Selasa (2/12) nanti Jimly sudah tidak lagi ikut sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Jatim, Jimly berharap, “(putusan) itu menjadi catatan sejarah terakhir saya sebagai hakim di MK ikut mengambil keputusan dalam perkara pemilukada Jatim.” 

Selepas menjadi Hakim Konstitusi, Jimly masih berkenan menjalin komunikasi dengan wartawan. “Nantinya saya akan lebih bebas (berpendapat),” ungkapnya.

Selain itu, meski tak lagi menjadi Hakim Konstitusi, Jimly masih akan tetap bersama MK untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi. “Saya tidak akan pergi ke mana-mana. Saya tetap menjadi bagian MK. Cuma tidak lagi menjadi hakim secara resmi,” paparnya.

Selama kurun waktu lima tahun di bawah kepemimpinannya, MK, antara lain, telah berhasil mengembangkan kerjasama dengan 56 perguruan tinggi di Indonesia di bidang pengkajian konstitusi. Selain itu, MK juga berhasil membangun kerjasama dengan 16 negara yang memiliki lembaga MK dan yang sejenis. 

Pengunduran diri Jimly terhitung sejak 6 Oktober 2008 lalu, namun berlaku efektif pada akhir November 2008. (Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2027

Tidak ada komentar: