Kamis, 06 November 2008

HUKUM KEPAILITAN


 
Kamis 8 Mei 2008
Refressing Discus PAHAM Jakarta
HUKUM KEPAILITAN
Oleh : HERI, SH

1. Pengertian Hukum Kepailitan 
Hukum => secara positif diartikan sebagai kaidah, aturan, undang-undang. 
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini (pasal 1 ayat (1) UUK No. 37 Tahun 2004)
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan (psl 1 ayat 3)
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan (psl 1 ayat 2).

2. Sejarah pengaturan Kepailitan 
Failliessement-verordening, Staatblad 1905:217 junto Staatsblad 1906 :348
Perpu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUU ttg Kepailitan => UU No. 4 Tahun 1998. 
UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (mencabut).
3. Syarat-syarat Pailit (pasal 2 ayat (1)):
1. Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Unsur-unsur :
- Ada utang
- Utang tsb telah jatuh tempo
- Ada kreditur lain
Pengertian Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu (penjelasan psl 1):
- Karena telah diperjanjikan
- Percepatan waktu penagihannya sebagaimana telah diperjanjikan 
- Pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang.
- Karena putusan pengadilan, Arbitrase.

4. Pemohon Pailit 
- Debitor sendiri (psl 2 ayat 1)
- Kreditor (psl 2 ayat 1)
- Kejaksaan untuk kepentingan umum (psl 2 ayat 2)
- Bank Indonesia, jika debitornya Bank (psl 2 ayat 3)
- Badan Pengawas Pasar Modal, jika debitor perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring&penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian (psl 2 ayat 4)
- Menteri Keuangan, jika debitor perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,, dana pensiun, atau BUMN bergerak untuk kepentingan umum (psl 2 ayat 5).



5. Tangkisan Permohonan Pailit :
- tidak ada utang
- utang belum jatuh tempo
- tidak ada kreditur lain
- Mengajukan PKPU
- Karena pihak yang satu tidak melaksanakan kewajiban, maka pihak lain mempunyai hak menghentikan kewajiban yangbelum dilaksanakan (Exceptio non adimplenti contractus).

6. Akibat Kepailitan
- Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur ( psl 21 jo 1331 KUHpdt)
Kecuali tidak berlaku terhadap (psl 22):
a) benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yang terdapat di tempat itu.
b) Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu,atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
c) Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut UU.
- Pailit meliputi istri atau suami, anak yang menikah dalam persatuan harta
- Kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit, sejak tanggal putusan pailit dibacakan (dihitung sejak pukul 00.00)
- Semua perikatan debitor yang terbit sesedah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tsb menguntungkan harta pailit.

7. Proses pengajuan Permohonan Kepailitan
1 Permohonan diajukan ke KPN (psl 6 ayat 1)
2 Panitera daftar permohonan dan buat tanda terima (psl 6 ayat 2)
3 Panitera sampaikan ke KPN setelah 2 hr setelah tanggal pendaftaran (psl 6 ayat 4)
4 Dalam 3 hari setelah pendaftaran, Pengadilan mempelajari : permohonan, tentukan hari sidang (psl 6 ayat 5)
5 Panggilan sidang 7 hari sebelum sidang pertama (psl. 8 ayat 2)
6 Sidang Pemeriksaan paling lambat 20 sejak didaftarkannya permohonan (psl. 6 ayat 6) => dengan cukup alasan sampai 25 hari (psl 6 ayat 7)
7 Sebelum putusan diucapkan, atas permintaan pemohon (bukan debitor), Pengadilan dapat :
- sita jaminan sebagian atau seluruh aset perusahaan;
- Tunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor, pembayaran kpd kreditor &pengurusan kekayaan debitor (psl 10 ayat 1)
8 Putusan atas permohonan diucapkan 60 hr sejak didaftarkan (psl 8 ayat 5)
9 Kasasi 8 hari sejak putusan diucapkan.

8. Berakhirnya Kepailitan
- Pembatalan oleh Putusan Kasasi atau PK
- Likuidasi
- Penutupan/pencabutan
Hanya terdapat sedikit atau sama sekali tidak ada aset.
- Perdamaian (PKPU).


Tidak ada komentar: